KOTA BEKASI – Warga Kota Bekasi yang memiliki KTP DKI Jakarta, untuk segera melakukan proses pemindahan data kependudukan ke Kota Bekasi, agar NIK anda tidak terdampak pada proses PENONAKTIFKAN NIK, Selasa (20/2/24).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menata data kependudukan dengan menonaktifkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota
“Warga gak perlu susahlah yang penting punya Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia dari DKI. Tinggal datang ke kelurahan karena mulai Maret kita buka layanan di 56 kelurahan,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Hidayat.
Warga yang memiliki KTP DKI Jakarta, tetapi tinggal diluar daerah akan dinonaktifkan NIK nya penataan kependudukan berdasarkan domisili ini akan dilakukan, pada Maret 2024, oleh karena itu disarankan kepada warga Jakarta untuk melakukan pengecekan agar dapat mengetahui apakah NIK mereka akan dibekukan atau tidak.
“Bagi warga Kota Bekasi, yang ber KTP DKI Jakarta agar segera mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari DKI. Setelah punya tinggal datang ke Kelurahan,” ujar Pudori Kasie Kependudukan.
Dengan segera mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari DKI. Setelah punya, tinggal datang ke Kelurahan, akan mempermudah penataan kependudukan berdasarkan domisili tempat tinggalnya sebelum pemberlakuan KTP NIK DKI Jakarta dibekukan. (Fth/Uung)