JAKARTA – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin. SH. M.Kn menegaskan bahwa jaksa dari Kejari Jakarta Pusat sudah profesional dalam menuntut perkara narkoba terdakwa Jamalludin Bin Ujang Supandi.
Menurut Fatah pihaknya membantah keras terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya berita miring yang menuding adanya “keanehan”, dalam tuntutan pidana kasus narkoba terdakwa Jamalludin Bin Ujang Supandi tersebut.
“Tuduhan (keanehan) itu adalah tidak benar dan cenderung bersifat opini. Sebab dalam fakta di persidangan yang tertangkap lebih dari satu orang,” ujar Fatah kepada wartawan dikantornya Kejari Jakpus, pada Kamis (22/2/2024).
Lebih lanjut Fatah menjelaskan, bahwa penuntutan terhadap terdakwa atas nama Jamalludin Bin Ujang Supandi yang didakwa melanggar pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti dan sesuai fakta dipersidangan.
Selain terdakwa Jamalludin, pihak kepolisian juga menangkap 2 terdakwa lain yaitu Awalludin Bin Usman dan Muhammad Zaenal alias Bongkeng.
“Dimana pada fakta persidangan yang terungkap dari keterangan terdakwa dan saksi lainnya, terdakwa hanya membeli sabu kurang lebih seberat 0,5 gram seharga Rp 600 ribu, ketika sebelum dilakukan penggeledahan dan penangkapan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Sedangkan barang bukti sabu dengan berat brutto 7,23 gram berada dalam penguasaan terdakwa Awaluddin Bin Usman. Selain itu sebagaimana fakta di persidangan bahwa terhadap barang bukti sabu dengan berat brutto 7,23 gram bukanlah dalam penguasaan terdakwa Jamaluddin melainkan barang bukti 2 terdakwa lainnya.
“Sedangkan barang bukti sabu seluruhnya dalam amar tuntutan jaksa tetap dipergunakan oleh kedua terdakwa lainnya. Oleh karena itu, ketiga terdakwa dituntut dalam berkas yang terpisah sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan fakta yang terjadi,” ungkapnya.
Berdasarkan fakta tersebut, lanjut Fatah menjelaskan, maka yang terbukti adalah pasal 114 ayat (1), kemudian jaksa melakukan penuntutan dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan.
“Terhadap tuntutan tersebut, hakim kemudian mengeluarkan putusan dengan dakwaan yang sama pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara selama 6 tahun, jadi pertimbangan yang ada didalam tuntutan diambil alih dalam putusan,” jelasnya.
“Memang faktanya seperti itu, jadi tidak ada istilah kenapa dituntut rendah, dikira ada permainan atau tidak tapi memang faktanya seperti itu,” pungkas Fatah.
Sebelumnya muncul pemberitaan soal keanehan penanganan perkara kembali terjadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Seorang terdakwa kasus Narkotika bernama Jamalludin Bin Ujang Supandi yang diduga sebagai pengedar narkoba hanya dituntut 7 tahun penjara.
Terdakwa Jamalludin bin Ujang Supandi dituntut menggunakan pasal pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 7 gram lebih.
Jamalludin bin Ujang Supandi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 2 Januari 2024 dengan barang bukti berupa, 1 buah bekas bungkus rokok Tower Bold di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu.
Selain itu JPU dalam tuntutannya juga menyatakan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±0,19 gram, 1 buah bekas bungkus rokok Sampurna Mild di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika sabu total berat brutto ±0,50 gram.
Kemudian, 1 unit handphone Oppo warna biru nomor kartu SIM 0857145806391 unit handphone Vivo warna biru nomor kartu SIM 085691657498, 1 unit handphone Samsung NOTE 8 warna hitam nomor kartu SIM 085779607226, 1 unit timbangan digital GLH warna hitam, 8 bungkus plastik klip, 3 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik serta uang tunai Rp 600.000,- dengan rincian pecahan Rp 100.000,- 3 lembar dan Rp 50.000,- 6 lembar. (Amris)