PALU – Mantan rektor Universitas Tadulako (Untad) inisial MBC dan SY terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri,Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (22/2/2024).
Dalam dakwaan di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahmudin menguraikan, terdakwa SY mengirimkan menyebarluaskan pesan gambar kepada nomor-nomor Dosen, Rektor dan Mahasiswa Untad atas arahan dan perintah terdakwa MBC, menggunakan handphone dibeli dari uang MBC pada 6 Juni 2023.
Inilah inti bunyi pesan gambar juga diterima salahsatu dosen Untad Prof. Rosmala terkait Isu pergantian dekan ditengah jalan,karena masukkannya Prof. Rosmala dan suaminya kepada rektor kami ingatkan untuk tidak mencoba-coba.
“Kami sampaikan kalau memang rektor copot dekan-dekan ditengah jalan karena tidak mendukung waktu itu pemilihan rektor lalu, maka kampus ini akan perang saudara dan akan jadi lautan darah,” urai JPU Mahmudin pada sidang dipimpin hakim ketua majelis Sugiyanto dengan hakim anggota Allanis Cendana dan Immanuel Charlo Rommel Danes.
Ia menjelaskan,akibat perbuatan kedua terdakwa menyebarluaskan pesan gambar tersebut menimbulkan perasaan takut, terancam dan terganggu bagi Prof Rosmala beserta keluarganya.
“Perbuatan Para Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.
Atas dakwaan JPU tersebut, oleh hakim ketua majelis Sugiyanto memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa sepekan untuk mengajukan keberatan (eksepsi) atau tidak, tanpa didampingi oleh penasihat hukumnya.
Oleh hakim ketua majelis Sugiyanto dikeluarkan dari ruang sidang sebab belum menunjukkan surat kuasa khusus dari terdakwa. (Jamal)