banner 728x250

Acun Akuarium Bakal Disidang Lusa

PANGKALPINANG – Pengusaha akuarium ternama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), HE alias AC kembali terjerat hukum.

Bos akuarium yang menjual pakan ternak, vitamin dan pernak pernik hewan ini bakal menjalani sidang untuk yang kesekian kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, pada Rabu pagi (28/2/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam hal ini, Acun Akuarium alias AA didakwa dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Humas PN Pangkalpinang, Wisnu Widodo mengungkapkan, hakim akan menyidangkan dugaan perkara yang menjerat Acun Akuarium ini dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Pgp an (Atas Nama- red) terdakwa Acun,, agenda hari Rabu, 28 Pebruari 2024. Acaranya Pemeriksaan Saksi,” ungkapnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Senin (26/2/2023).

Semula, Acun rencananya dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda sidang pertama di ruangan Tirta, Selasa (20/2) seperti yang telah dipublish di situs PN Pangkalpinang.

Namun sayangnya, sidang bos akuarium yang terbilang menggurita usahanya di Babel ini terpaksa ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) sedang ada kegiatan Inspeksi Umum oleh Tim Pemeriksa Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI di Kejari Pangkalpinang.

“Sidang pertama, Selasa 20 Pebruari 2024 karena kejaksaan ada pemeriksaan dari Kejaksaan Agung maka sidang ditunda Rabu 21 Pebruari 2024. Acara pembacaan dakwaan, trus ditunda Rabu 28 Pebruari 2024, acara pemeriksaan saksi,” jelas Wisnu Widodo.

Kasus yang diduga melibatkan Hendry atau Acun Akuarium ini mulai terbongkar sewaktu saksi Oktavianus Vega membeli satu buah obat hewan merek E- Bodre dari Toko Acun Aquarium, tanggal 03 Juli 2023 silam.

Bukannya semakin sehat dan bugar, parahnya lagi setelah obat yang dibeli saksi tersebut diberikan kepada hewan burung peliharaannya, keesokan paginya diduga mati.

Atas kejadian itu, saksi Oktavianus Vega melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bangka Belitung.

Selanjutnya, personil Subdit 1 Indagsi Dit. Reskrimsus Polda Kep. Babel yang mendapat informasi bahwa ada peredaran obat ternak yang sudah kadaluarsa, pada tanggal 11 Juli 2023 melakukan pembelian obat ternak merek E-bodre sebanyak 1 (satu) kotak (isi 12 botol) di “Toko Gajah Mada Petshop” berdasarkan struk pembelian nomor 0007404/KSR/GM/072311-07-23:VICKY 11:01:28 PEL:UM/CASH.

Kemudian, setelah dicek salah satu dari obat ternak tersebut kadaluarsa sedangkan 11 botol lainnya diduga tanggal kadaluarsanya mencurigakan (seperti ada dirubah), lalu ditanyakan dapat darimana produk tersebut dan diketahui berasal dari Toko Acun Aquarium.

Diduga, barang yang diamankan dari “Toko Gajah Mada Petshop” yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Kota Pangkalpinang sebanyak 12 buah obat hewan kemasan 10 Ml warna merah merk E – Bodre obat burung sakit dan
dua buah pakan hewan merk Super Cat rasa Tuna kemasan yang sudah kadaluarsa pada tanggal 10 Maret 2023.

Tak hanya itu saja, barang bukti (BB) yang juga disita dari toko tersebut, diantaranya satu lembar nota pembelian barang dari Toko Gajah Mada Petshop, juga ditemukan pakan hewan (makanan kucing) merek Felibite dan Pedigree dengan tanggal produksi yang tertera maju/masa depan.

Tanggal pemeriksaan oleh pihak kepolisian 11 Juli 2023 namun tanggal produksi yang tertera 14 Agustus 2023 dan 04 Oktober 2023.

Dalam berita sebelumnya, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi media online ini membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Memang benar, untuk penanganan perkara tersebut sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan dan yang diduga tersangkanya sudah dilakukan penahanan terhitung 1 Desember 2023,” ungkapnya.

Perkara yang kini menjerat AC sedang ditangani oleh Penyidik Subdit 1 Industri, Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Babel.

Kabar terbarunya, AC juga telah mengajukan proses perpanjangan penahanan kepada penyidik.

“Sekarang mengajukan perpanjangan penahanan,” terang Jojo Sutarjo.

Dalam kasus ini, menurut Perwira Melati Tiga ini, penyidik untuk sementara ini hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni AC.

AC diduga telah melanggar Tindak Pidana Perlindungan Konsumen mengedarkan pakan, obat dan vitamin temak yang sudah kadaluarsa namun dijual kembali oleh Toko/Petshop.

“Untuk yang bersangkutan, kemarin temuannya, yaitu diduga sengaja menjual makanan hewan yang kadaluarsa. Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 41 Buah pcs vitamin burung, 171 buah koli, 3 kotak dan 197 pcs pakan kucing, 2 pcs pakan anjing, 2 dus obat hewan, 1 buah mesin press serta 1 lembar berita acara tanggal 15 mei 2023 barang yang sudah di stok tidak layak,” tegas Jojo.

Oleh karenanya, Kabid Humas menegaskan, AC dijerat telah melanggar Undang-undang (UU) Republik Indonesia No 88 Tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat 1, yaitu Kejahatan Perlindungan Konsumen.

Dalam jeratan ini berbunyi “Pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru”. (bai)

banner 728x250