banner 728x250
Palu  

Kontraktor Diduga Hanya Pekerjakan Pihak Ketiga, Proyek Sabo Dam Sungai Gumbasa Cs, Diprediksi Alami Putus Kontrak

PALU – Proyek River Improvement and Sediment Control in Gumbasa River, Pondo River, and Rogo River Area, Balai Wilayah Sungai Sulawesi III (BWSS III), berlokasi di wilayah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, yang didanai Loan JICA (Japan International Cooperation Agency) dengan nilai sebanyak IDR 164 miliar lebih, dipastikan tidak selesai tepat waktu, bahkan kontrak kerja proyek tersebut, diprediksi bakal mengalami pemutusan, terbukti dengan terbitnya SCM 1 (Show Cause Meeting 1) yang baru saja dilayangkan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai I BWSS III.

Pembangunan proyek itu, antara lain bertujuan untuk melakukan normalisasi aliran Sungai Gumbasa dan sungai-sungai lainnya pada kawasan tersebut dan pembangunan Sabo Dam dimaksudkan untuk mengendalikan sedimen dengan cara menahan, menampung, dan mengalirkan material atau pasir yang terbawa oleh aliran dan meloloskan air ke hilir.

Semula dalam perencanaan dan lelang proyek proyek itu akan dibangun sebanyak tiga Sabo Dam, yakni Sabo Dam Satu, Dua, dan Tiga pada Daerah Aliran Sungai Gumbasa, namun berdasarkan keterangan dari pihak BWSS III yang tak ingin disebut identitasnya mengatakan Sabo Dam Tiga sudah diputuskan untuk tidak dilakukan pembangunannya dengan berbagai dalih dan alasan tertentu.

Suatu sumber lain di lingkungan BWSS III kepada Berita Global Indonesia, di Palu, Rabu (28/2/2024) mengungkapkan, pihak rekanan proyek itu, sesungguhnya diduga tidak ubahnya bertindak sebagai “broker proyek”, sebab seluruh kegiatan pelaksanaan proyek itu, diduga dilaksanakan pihak ketiga dalam bentuk perjanjian kerja sama di bawah tangan, sehingga secara hukum pihak ketiga tersebut, sama sekali tidak memiliki kaitan dan hubungan hukum dengan pihak pengguna jasa dalam hal ini BWSS III, dan secara otomatis pula atas keadaan itu, pihak ketiga tersebut, tidak memiliki beban tanggungjawab atas kelancaran pelaksanaan dan pencapaian realisasi bobot proyek multi years itu.

Akibatnya, hingga akhir Pebruari ini, progres capaiam volume dari pelaksanaan proyek yang didanai dari pinjaman luar negeri itu, lanjut sumber tersebut, diduga sudah berada pada posisi deviasi minus 15 persen dari target semestinya dicapai, “kalau sudah deviasi minus 15 persen, kondisinya sudah “lampu kuning” itu, kecuali deviasi minus sekitar lima persen, masih dalam kondisi wajar-wajar saja,” ujar sumber itu.

Pantauan Berita Global Indonesia di lokasi proyek, pekan lalu menunjukkan, jika aktivitas lapangan diduga memang hanya dilakukan sepenuhnya oleh pihak ketiga dan pihak penyedia jasa yang berasal dari Bogor itu, baik dari kemampuan peralatan maupun tenaga kerja yang dimiliki perusahaan yang dipimpin ES dan ED itu terbilang “payah”, “jadi seluruh kegiatan proyek itu, hanya dilaksanakan oleh CH, sementara orang-orangnya ES dan ED mungkin hanya beberapa orang saja, alat pun nyaris tidak ada yang bisa digunakan secara optimal, termasuk truk molen, karena peralatan dari perusahaan itu sudah tua-tua umurnya,” katanya.

PPK Sungai dan Pantai I BWSS III, Harry Mantong ST., M.Sc., yang baru saja menerima jabatan itu dari pejabat lama, ketika dimintai konfirmasi terkait terbitnya SCM 1 kepada penyedia jasa, di Palu, Rabu (28/2/2024) membenarkan hal itu. Dia pun mengakui tentang adanya hal yang harus disikapi dengan menerbitkan surat teguran seperti itu, terutama karena terjadinya kelambatan pelaksanaan kegiatan di lapangan, sehingga pihaknya terpaksa harus mengingatkan penyedia jasa untuk membenahi tata kelola perusahaannya, agar bisa kembali sesuai dengan progres yang seharusnya dicapai. Dengan begitu, pihaknya pun tidak membantah tentang terjadinya deviasi minus hingga puluhan persen dari progres yang semestinya dicapai.

Sementara itu, ED, selaku pihak penyedia jasa ketika menjawab konfirmasi Berita Global Indonesia melalui sambungan telepon, membantah jika ada pihak ketiga yang terlibat aktif menjadi pelaksana kegiatan di lapangan, “itu tidak betul, semua kegiatan dilaksanakan oleh pihak kami selaku pemenang lelang,” tegasnya.

Terkait terbitnya SCM 1, menurutnya itu hal biasa saja dan memang semestinya dilakukan pihak pengguna jasa, karena terjadinya kelambatan pelaksanaan proyek hingga mencapai puluhan persen, namun kelambatan itu, menurut ED, terjadi karena adanya pergeseran-pergeseran item kegiatan proyek, termasuk adanya lokasi kegiatan yang dipindahkan, “kalau terjadi kelambatan itu juga wajar-wajar saja,”ungkapnya.

Demikian pula halnya tentang keberadaan perusahaannya yang diduga hanya menang di atas kertas dan tidak langsung melakukan kegiatan di lapangan, dibantah pula oleh ED. “Itu tidak betul pula, sebab kami punya tenaga kerja dan kami punya alat yang bagus,”ujarnya. (Rid/Jamal)

banner 728x250