JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat akhirnya menahan FDJS terkait kasus dugaan korupsi, setelah setahun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 01/ R.2/Fd.1/03/2024, tertanggal 1 Maret 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, melalui Asisten Pidana Khusus Abun Hasbullah Syambas menyatakan setelah pihaknya melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS dan belanja tunjangan khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023, akhirnya menahan tersangka FDJS pada Jumat, (1/3/2024) sekitar pukul 17.00 WIT.
“Adapun peranan tersangka FDJS dalam perkara ini sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ujar Abun via Whatsaap di Jakarta, pada Jumat (1/3/2024) malam.
Menurut Abun, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka FDJS ditahan di Rutan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print- 01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024, selama 20 kedepan.
“Tersangka FDJS disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Amris)