banner 728x250

Lapas Pangkalpinang Diduga Istimewakan Acun Akuarium, Kadivpas: Yang Menentukan bukan Kita

PANGKALPINANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diduga dengan sengaja meberikan ‘Ekstra Pelayanan’ kepada seorang napi, yakni He alias AA.

Lapas Pangkalpinang juga diduga kuat memberikan pelayanan yang teristimewa dengan tak menghadirkan HE alias Acun Akuarium (AA) ke pengadilan alias sidang secara daring atau online.

Hal ini terpantau saat sejumlah awak media online yang menyaksikan sidang dengan terdakwa Acun Akuarium di PN Pangkalpinang, Rabu (28/2/2024).

Sidang dengan Terdakwa Acun Akuarium yang terjerat dalam perkara dugaan pemalsuan kadaluarsa atau masa berlaku pakan, vitamin, obat dan lain-lain serta menjual barang-barang yang sudah tak layak jual tersebut agendanya menghadirkan empat orang saksi, diantaranya korban Oktavianus Vega, Agus alias Bujang selaku manager toko, Wendy sopir dan Mandor toko Zaini.

Namun sayangnya, dalam sidang ini Acun Akuarium hanya mengikuti sidang dari balik jeruji besi alias penjara Lapas Pangkalpinang.

Majelis hakim menanyakan kepada saksi yang dihadirkan dalam sidang ini, apakah ada izin untuk menjual makanan-makanan teknak yang sudah tidak layak ini.

Hakim juga bertanya terkait komplain konsumen bahwasanya hewan ternaknya mati kepada toko Acun Akuarium.

“Adakah izinnya ?. Tadi saudara bilang ada komplain dari pelanggan, itu kenapa dia komplain ?,” tanya hakim.

Lantas, Saksi Bujang mengaku tak tahu menahu soal semua izin yang dimiliki toko ada atau tidaknya.

“Kalau itu, saya kurang tahu, Yang Mulia. Mereka komplain misalnya kayak makanan yang lapuk, tanggal expired nya sudah lewat tetapi tetap dijual juga,” jelasnya yang telah bekerja di Acun Akuarium selama 1 tahun.

Sementara, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Babel, Kunrat Kasmiri dikonfirmasi terpisah beberapa waktu lalu justru membantah bahwa pihaknya, yakni Lapas Pangkalpinang dengan sengaja membiarkan Acun tidak menghadiri sidang secara tatap muka di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Dia berdalih bahwasanya sidang terhadap Acun secara zoom meeting tersebut bukan ditentukan oleh pihaknya melainkan kewenangan pihak kejaksaan ataupun pengadilan.

“Yang menentukan bukan kita, tapi kejaksaan dan pengadilan. Tergantung permintaan mereka, kita hanya menyiapkan tahanannya,” kilahnya.

Disisi lain, Humas Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Wisnu Widodo hingga berita ini ditayangkan masih diupayakan untuk konfirmasi, sama halnya dengan Kalapas Pangkalpinang. (bai)

banner 728x250