TOLITOLI – Untuk mempermudah Perpanjangan SIM A dan SIM C yang hampir habis masa berlakunya, terlebih pada pemilik kendaraan bermotor sebaiknya mendatangi Mobil Bus Pelayanan SIM Keliling Polres Tolitoli untuk memperpanjang SIM yang hampir habis masa berlakunya.
Masyarakat hanya diminta berupa SIM dan photo copy KTP saja. Adapun biaya yang dikenakan menurut Kasat Lantas Polres Tolitoli AKP.Suprojo.S.H, pada Senin 4 Maret 2024, masyarakat hanya membayar sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk pengurusan SIM baru, masyarakat diminta langsung ke Mapolres Tolitoli dibagian Pelayanan SIM bagian Lalulintas.
“Pelayanan melalui Bus Keliling masih tahap uji coba jaringan, untuk memastikan kelancaran diwilayah Kabupaten Tolitoli. Selain itu masyarakat khususnya pengguna kenderaan bermotor agar selalu dapat mematuhi Peraturan Lalulintas dijalan raya,” imbau Kasat Lantas Polres Tolitoli mengakhiri keterangannya. (arg).
Keterangan photo : Anggota Lantas Polres Tolitoli Brigadir Abdillah melayani masyarakat dalam Pperpanjangan SIM