banner 728x250
Palu  

BPJN Sulteng Perlu Lakukan Audit Meneyeluruh Atas Paket Proyek Yang Dikerjakan Pada Masa Denda

PALU – Hingga awal Maret 2024, setidaknya masih terdapat sejumlah paket proyek peningkatan dan pemeliharaan jalan nasional di Wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah yang bekerja pada masa denda, karena paket-paket proyek itu, tidak selesai pada Tahun Anggaran 2023, dan terpaksa harus diseberangkan pada Tahun Anggaran 2024 ini.

Berdasarkan catatan Berita Global Indonesia, pada akhir Tahun Anggaran 2023 lalu, sedikitnya terdapat 17 paket pekerjaaan jalan nasional di wilayah BPJN Sulawesi Tengah mengalami kelambatan dan tidak selesai hingga berakhirnya tahun anggaran tersebut.
Akibatnya, paket-paket pekerjaan itu, dinyatakan sebagai “paket kritis” dan tetap dikerjakan pada masa penerapan denda.

Proyek-proyek itu, menurut suatu sumber pada BPJN Sulawesi Tengah, di Palu, Senin (4/3/2024), diduga merupakan bengkalai pekerjaan dari mantan Kepala BPJN Sulawesi Tengah sebelumnya berinisial ASH yang dimutasi ke wilayah lain, dan bengkalai pekerjaan salah satu oknum Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sulawesi Tengah berinisial ECM yang diduga dicopot, karena dinilai tidak becus mengurus paket-paket pekerjaan di wilayah kerjanya.

Atas adanya keadaan seperti itu, pakar hukum Universitas Tadulako yang juga pemerhati pembangunan infrastruktur jalan di daerah ini, Dr. Benny D. Yusman, S.H., M.H., kepada Berita Global Indonesia, di Palu, Senin (4/3/2024), menyarankan kepada Kepala BPJN Sulawesi Tengah, Dedi Mardadi, yang baru bertugas di daerah ini, agar meminta dilakukann audit menyeluruh atas pekerjaan-pekerjaan yang mengalami kelambatan penyelesaian Tahun Anggaran 2023, “saran saya, supaya clear, sebaiknya Kabalai baru minta dilakukan audit atas pekerjaan-pekerjaan itu, audit itu bisa dari inspektorat jenderal atau pun dari pihak BPKP, ” tegasnya.

Menurut Benny, jika tidak ada upaya itu, maka bengkalai-bengkalai yang terjadi saat ini, seakan-akan terjadi pada masa tugas Kabalai baru. Padahal, kataya lagi, itu merupakan peninggalan dari pejabat lama yang sudah dimutasi.

Menurutnya, meski misalnya permintaan audit itu, tidak dilaksanakan, namun setelah adanya permohonan resmi untuk audit yang diminta pejabat baru, maka dengan sendirinya tanggungjawab itu tidak berada di pundaknya lagi, melainkan menjadi tanggungjawab pihak lain yang tidak becus mengurus proyek, sehingga harus dilakukan perpanjangan waktu kerja.

Sumber lain di Palu mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan belasan paket pekerjaan yang dinyatakan bekerja pada masa denda itu, tidak optimal lagi hasil kerjanya, karena terkejar besaran denda yang harus dibayar. Dengan begitu, ungkap sumber itu, bisa saja ada paket pekerjaan yang penyelesaiannya tidak lagi memperhatikan mutu hasil pekerjaan dan terkesan yang penting selesai, karena besarnya beban denda yang harus dibayar.

Selanjutnya sumber itu menambahkan, jika pada bulan Maret ini masih ada paket yang tetap dikerjakan, maka secara otomatis besaran denda yang harus dibayarkan sudah mencapai sembilan persen dari nilai kontrak.

Hal itu berbeda, ketika rekanan bekerja pada limit 50 hari kelambatan, maka denda yang harus dibayarkan, persentasenya masih berkisar lima persen. Sejauh ini menurut sumber itu, ada sejumlah paket yang dikerjakan pada masa denda, ternyata sesungguhnya hanya dikerjakan oleh satu kontraktor, tetapi menggunakan bendera perusahaan lain, sehingga terkesan banyak Perusahaan yang lambat kerjanya, ”ini pelajaran berharga bagi BPJN, jangan abai dalam hal seperti ini, sebab meski kontraktor itu kuat, tetapi pada saat bersamaan harus terkejar waktu penyelesaian proyek diakhir tahun anggaran, dapat dipastikan kewalahan juga,” ujarnya.

Atas kondisi itulah, menurut sumber itu, pihak BPJN Sulawesi Tengah, harus sejak awal melakukan identifikasi, tentang siapa-siapa sesungguhnya yang mengerjakan peket-paket pekerjaan itu, sebab sudah terbukti pada Tahun Anggaran 2023 lalu, ada sejumlah nama perusahaan yang tercatat memenangkan lelang paket pekerjaan jalan di daerah ini, namun sesungguhnya hal itu hanya formalitas belaka, karena dibalik itu, hanya dikerjakan satu perusahaan kontraktor saja,”para Kasatker dan para PPK kan sudah menandatangani pakta integritas, meski secara formal pekerjaan-pekerjaan itu dimenangkan oleh sejumlah perusahaan, tetapi hal itu hanya akal-akalan saja, maka mereka para Kasatker dan PPK itu, dituntut untuk senantiasa melakukan pengawasan yang amat sangat secara ketat,” tegasnya.

Berdasarkan catatan Berita Global Indonesia, paket proyek yang dikerjakan dalam masa denda Tahun Anggaran 2024, antara lain Paket Preservasi Jalan Lingadan-Batas Kota Tolitoli dan Silondou-Malala, Paket Peningkatan Jalan Silondou-Ogosipal, di wilayah kerja PJN Wilayah I.

Selanjutnya, Preservasi Jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo, pembangunan enam unit jembatan pada ruas jalan Puana-Kalamanta, paket preservasi jalan Parigi-Tolai, di wilayah kerja PJN II.

Selanjutnya di wilayah kerja PJN IV terdapat sedikitnya empat paket yang juga bekerja pada masa denda, diantaranya paket Tumora-Batas Kota Poso-Tagolu-Tentena-Taripa yang ditangani penyedia jasa PT. Tunggal Mandiri Jaya. (Jamal/Rid)

Photo : Salah satu ruas jalan nasional Trans Sulawesi.

banner 728x250