JAKARTA – Mantan Dirjen IKFT Kementerian Perindustrian, Muhamad Khayam akhirnya di vonis 2 tahun penjara oleh Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).
Dalam amar putusannya M Khayam terbukti telah memperkaya PT Sumatraco Langgeng Makmur milik terpidana Sanny Wikodhiono alias Sany Tan dan Yoni dengan keuntungan illegal berkisar Rp.1 miliar lebih.
“Menyatakan terdakwa Ir Muhammad Khayam MT terbukti bersalah telah memperkaya PT Sumatraco Langgeng Makmur. Maka untuk itu terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto di persidangan.
Hakim berpandangan hal yang memberatkan yakni terdakwa M Khayam tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sedangkam hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan pernah berjasa kepada pemerintah dengan jabatan terakhir Direktur Jendral Kementerian Perindustrian,” ujar Hakim Eko Ariyanto.
Atas vonis tersebut M Khayam beserta kuasa hukumnya menerima putusan majelis hakim. Sedangkan JPU Petrus menyatakan pikir-pikir.
Seperti yang diketahui sebelumnya, JPU Petrus dari Kejaksaan Agung menuntut M Khayam selama 3 tahun penjara.
Sedangakan kasus ini berawal saat Kemenperin dalam rangka memenuhi kebutuhan garam industri di dalam negeri memberikan rekomendasi kepada perusahaan swasta atau importir untuk mengimpor garam industri.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah pihak Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) mengajukan permohonan impor garam industri sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri garam.
Kebijakan importasi garam guna kepentingan pemenuhan kebutuhan industri tidak dikenakan bea masuk. Sedang yang dikenakan bea masuk hanyalah impor garam konsumsi.
Namun terkait importasi garam salah satu importir yaitu PT SLM diketahui mengajukan rencana kebutuhan garam industri tahun 2018 untuk tahun 2019 sebanyak 237,325 ton, pengajuan tahun 2019 untuk tahun 2020 sebanyak 231,745 ton, pengajuan tahun 2020 untuk tahun 2021 sebanyak 120,979 ton dan pengajuan tahun 2021 untuk tahun 2022 sebanyak 116,906 ton.
Selanjutnya, hasil verifikasi Sucofindo terhadap rencana kebutuhan PT SLM diupload ke dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk dilakukan evaluasi oleh Ditjen IKFT sesuai Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2018.
Diketahui tersangka MK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan evaluasi terhadap hasil verifikasi. Bahkan PT SLM kemudian menyuap tersangka melalui AIPGI untuk menyetujui rencana kebutuhan dan rekomendasi impor garam PT SLM.
Selain itu, PT SLM tidak sepenuhnya mendistribusikan garam impor sesuai rencana kebutuhan awal dan justru dijual sebagai garam konsumsi dan juga mengalihkan kepada industri yang seharusnya menggunakan garam lokal.
Sehingga menyebabkan banyak garam lokal tidak terserap dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar lebih serta kerugian perekonomian negara atau kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp89,63 miliar yang merupakan bagian dari total hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp5,31 triliun.
Terkait kerugian negara, sesuai Laporan Analisis Perekonomian Negara yang dilakukan para ahli. Diantaranya Rimawan Pradiptyo, Muhammad Ryan Sanjaya (Dep. Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada), Latif Sahubawa (Departemen Perikanan, Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada), dan Tri Raharjo (Badan Pusat Statistik) pada tanggal 23 Februari 2023.
Adapun tersangka M Khayam dalam kasus impor garam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Amris)