PANGKALPINANG – Tim Satgas III Gakkum Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (22/2) lalu.
Pelaku berinisial Ar alias Fen (40) ini diamankan saat berada di rumahnya di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti mengungkapkan bahwa pencurian oleh pelaku ini dilakukan di salah satu Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
“Untuk lokasi pencuriannya di kawasan perumahan sekitaran rumah pelaku Fen,” kata AKBP Iqbal, Rabu siang (6/3/2024).
Modusnya sendiri, kata Iqbal, dilakukan oleh pelaku dengan cara masuk melalui pintu bagian belakang rumah korban yang pada saat itu tidak tertutup.
Setelah masuk ke rumah korban, pelaku langsung mengambil sejumlah uang dan barang milik korban.
“Barang yang diambil pelaku, diantaranya satu unit HP dan satu buah dompet berisi uang 1.3 juta rupiah berikut identitas korban,” kata Iqbal.
“Untuk dompet dan kartu identitas korban yang sempat diambil pelaku dibuang ke pinggiran sungai di hutan belakang Desa Kace,” sambungnya.
Dari hasil pencurian tersebut, pelaku mengaku satu unit HP sudah digadai olehnya kepada warga Desa Kace seharga Rp250 ribu.
Sedangkan hasil curian ini, menurut keterangan pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Untuk saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sudah diamankan di Rutan Polda Babel,”pungkas Kasubbid Penmas. (bai)