banner 728x250

Sidang Dugaan Tipu Gelap Edi Gunawan, Saksi Yosef Jimmy Rugi Sebesar Rp.40 Miliar

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan serta TPPU dengan terdakwa Edi Gunawan kembali digelar dengan agenda memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi pelapor yang juga korban Yosef Jimmy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (5/4/2024).

Ada lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejakaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Inda Putri Manurung SH, yaitu, Yosef Jimmy, Nur Amin Wijaya, Adriksan, Aldrino, dan Ayesa. Namun, Yosef Jimmy yang terlebih dahulu diperksa dan didengarkan keterangannya sebagai saksi pelapor, sedangkan yang lainnya, dalam persidangan berikutnya.

Dalam sidang tersebut, saksi Yosef Jimmy mengatakan, dirinya diperiksa di Polda Metro Jaya (PMJ) terkait masalah penipuan. Ia mengenal terdakwa Edi Gunawan, dikenalkan oleh Nur Amin, hingga berlanjut karena sering berkomunikasi via telpon sebelum bertemu di Hotel Luminor.

Selanjutnya Yosef Jimmy berkisah, bahwa terdakwa menjelaskan kepada dirinya ada masalah soal tanah di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat dan Balikpapan. Terkait masalah tanah atau lahan, saksi bertanya tanah ini milik siapa.

“Terdakwa mengaku tanah tersebut miliknya dengan membawa surat menyurat dalam bentuk asli dan foto copy,” ujar Yosef Jimmy di PN Jakpus, Selasa (5/3/2024).

Kemudian Jaksa Putri kembali bertanya, soal penyerahan yang pertama kepada terdakwa Edi Gunawan. Lalu Yosef menjawab yang paling mendesak ini soal tanah di Balikpapan, karena sedang proses Peninjauan Kembali (PK).

“Kata terdakwa saat itu, membutuhkan uang sebesar Rp.6 miliar ditambah keperluan lain-lain sekitar Rp.1 miliar. Jadi saya menyerahkan uang sebesar Rp 7 Miliar, untuk kepengurusan tanah tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sebagai saksi korban Yosef juga menanyakan, kalau dirinya membantu, terdakwa punya apa?l Kata Yosef Jimmy dijawab terdakwa Edi Gunawan, dengan mengatakan dia memiliki ruko di daerah Lautze. sambil memperlihatkan surat yang belakangan diketahui ternyata bukan atas namanya sebagai terdakwa.

“Untuk kepengurusan kita bertemu di Hotel Grand Mercure Kemayoran, disitu saya menyerahkan uang untuk kerja sama sebesar Rp.7 Miliar kepada terdakwa Edi Gunawan, sekitaran akhir Januari tahun 2020, berupa uang cash dalam bentuk Dollar Singapore,” ucap Yosef.

Lalu terdakwa kembali mengajak dirinya, ungkap Yosef seraya menambahkan, untuk mengurus tanah yang ada di daerah Pecenongan Jakarta Pusat, karena sedang bermasalah di Polda Metro Jaya (PMJ).

“Untuk kepengurusan tanah di Pecenongan. terdakwa selalu mengaku bahwa tanah-tanah ini milik dia, dan untuk tanah Pecenongan ini mudah sekali mengurusnya, kata terdakwa kepada saksi karena statusnya sudah di SP3 dan terdakwa kembali minta dibantu untuk biaya pengurusannya,” ujarnya.

Terkait hal itu, saksi Yosef mengatakan, mengenai hasil dari bantuan tersebut semua akan dibagi dua, sebesar 50 persen. Kemudian saksi memberikan uang sebesar Rp 2,5 Miliar, untuk meyakinkannya terdakwa dengan menggerakkan tangan untuk menunjukan tidak akan pernah memberi makan anak dan istrinya dari hasil nipu.

Saat disingung oleh Jaksa Putri, mengenai biaya-biaya lain yang dikeluarkan oleh saksi korban, Yosef mengungkapkan ada beberapa kali juga terdakwa meminta uang dan biaya kepada dirinya. Alasannya untuk biaya jaga tanah dan pengamanan.

“Untuk biaya jaga tanah di dua wilayah Pecenongan dan Balikpapan sebesar Rp25 juta per bulan, dan juga ada biaya pengamanan setiap minggu sebesar Rp10 Juta saya selalu mentransfer melalui Bank BCA ke rekening terdakwa Edi Gunawan,” jelasnya.

“Belakangan Yosef mengetahui, kalau PK lahan yang di Balikpapan kalah dari Lawyernya Aldiro, bahwa PK nya telah gagal. Lebih lanjut terdakwa mengajak saya untuk mengajukan PK ke 2, dan tetap meminta uang operasional untuk Elsa Syarif sebagai pengurusan PK,” imbuhnya.

Seiring berjalannya waktu, menurut Yosef kemudian dirinya mengetahui bahwa yang Balikpapan tidak ada biaya pengamanan, seperti yang dijelaskan oleh terdakwa.

“Kemudian soal tanah yang di Pecenongan tidak sesuai dengan apa yang telah saya berikan, dengan berjalannya waktu, saya ketahui itu yang punya urusan adalah Nur Amin dan terdakwa tidak ada urusan apa-apa disitu,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan Yosef Jimmy tersebut lantas, Ketua Majelis hakim menanyakan berapa total keseluruhan yang sudah diserahkan saksi kepada terdakwa Edi Gunawan.

“Saya telah menyerahkan kepada terdakwa sekitar Rp.40 Miliar, dan ada yang dikembalikan Rp 5 miliar. Jadi saya masih mengalami kerugian sekitar Rp.35 sampai 40 miliar yang mulia,” pungkasnya.

Lantaran sidang sudah memasuki waktu magrib, kemudian Ketua majelis hakim menunda sidang selama satu minggu. Tapi sebelum sidang ditutup, majelis hakim juga menanyakan keterangan saksi tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa menolaknya, dengan mengatakan tidak benar.

“Sidang ditunda, dan akan dibuka kembali pada hari Rabu dan Kamis pekan depan. Kepada saksi-saksi yang sudah disumpah, diharap bisa hadir kembali pada sidang berikutnya,” ujar ketua majelis hakim seraya mengetuk palunya, menandakan sidang ditutup. (Amris)

banner 728x250