banner 728x250

Kapolsek Bissappu Membacakan Himbauan Kapolres Bantaeng di Masjid Jami’ Bonto Jai

BANTAENG – Kapolsek Bissappu Iptu Paulus, SE mengajak masyarakat Kecamatan Bissappu untuk senantiasa meningkatan Iman dan Taqwa dengan memperbanyak ibadah dan hindari kegiatan yang tidak bermanfaat sehingga dapat mengurangi nilai ibadah puasa selama Bulan Suci Ramadhan.

Hal ini disampaikan Kapolsek Bissappu usai melaksanakan Sholat Isya secara berjamaah di Masjid Jami’ Baitusyakirin Tino, Desa Bonto Jai, kecamatan Bissappu. Selasa (12/3/2024).

Selain itu, dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menjalankan segala aktifitasnya.

Pada kesempatan itu Kapolsek Bissappu membacakan Himbauan Kapolres Bantaeng AKBP Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi SH, S.IK, M.M

Himbauan itu disampaikan berkaitan dengan pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah.

Adapun bunyi Himbauan Kamtibmas Polres Bantaeng :

1. Kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak memperjualbelikan dan membunyikan Petasan, terutama pada saat pelaksanaan Sholat Tarwih dan Sholat Subuh.

2. Bagi bapak/ibu yang akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong karena pergi beribadah, pastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik, matikan listrik yang tidak perlu, matikan kompor dan atau peralatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

3. Bagi pengguna kendaraan bermotor, diharapkan memarkir kendaraannya di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda/kunci rahasia.

4. Tidak melakukan aksi balap liar yang dapat mengganggu Ketertiban Umum, Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lalu Lintas.

5. Tidak melakukan aksi tawuran atau pertikaian antar kelompok.

6. a. Apabila terjaring sebagaimana dimaksud pada point 4 dan 5, akan diberlakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

b. Bagi orang dan kendaraan bermotor yang terlibat dalam aksi balap liar dan tawuran akan diberlakukan penanganan khusus.

c. Penanganan khusus dimaksud berupa kewajiban membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya yang ditandatangani oleh pelaku balap liar, orang tua/wali, Ketua RT/RW, Lurah atau Kades, Camat, Kapolsek, Kasat Lantas dan Kapolres. Adapun kendaraan bermotor yang diamankan dalam penanganan khusus diberikan jangka waktu 6 (enam) bulan.

7. Apabila menemukan hal hal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Kantor Polisi terdekat.

“Ramadhan merupakan bulan penuh berkah, olehnya itu kepada seluruh masyarakat kiranya agar selalu bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan puasa ini,” ujar Iptu Paulus. (ta)

banner 728x250