PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Fithrah, S.H., M.H., serta para Kasi pada Aspidum, memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Palu kepada Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jampidum Kejagung RI, Bambang Bachtiar, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut dilakukan secara virtual di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Selasa (19/3/2024).
Perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice adalah perkara tindak pidana Narkotika atas nama Haykal Kamil Bin Syarifudin Alias Kamil, melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah terpenuhinya syarat untuk dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, serta pedoman Jaksa Agung RI No. 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya menyetujui permohonan RJ dalam penyelesaian penanganan perkara yang diajukan. Ini menjadi kali pertama di Sulawesi Tengah jaksa melakukan RJ terhadap perkara Narkotika. (Jamal)