JAKARTA – Dr Efendi Lod Simanjuntak SH MH selaku kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal Kementrian Pertanian (Sekjen Kementan), Kasdi Subagyono, menyatakan, bahwa Jaksa KPK tidak menjawab atas eksepsinya dan cenderung berlindung pada Undang-undang.
“Mereka (JPU) berlindung di ketentuan Pasal 156 KUHAP. Ini yang merugikan klien kita,” ujar Efendi usai persidangan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi dilingkungan Kementan, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Efendi juga membantah, bahwa Eksepsi terdakwa sudah masuk pokok perkara.
“Menurut kita sebagian besar masih masuk pokok eksepsi tapi nanti kita buktikan saja,” ungkapnya seraya mengatakan Kasdi sebagai bawahan dari Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo.
“Menurut klien kami ada keterpaksaan dan dia tidak ada mendapat manfaat materil yang dia diperoleh berupa uang ini. Tidak ada,” tandasnya.
Sementara itu, dalam persidangan Jaksa KPK menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal Kementrian Pertanian Kasdi Subagyono dalam kasus gratifikasi Rp44,5 miliar. Jaksa meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi tersebut.
“Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk, satu, menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat terdakwa Kasdi Subagyono untuk seluruhnya,” kata Jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.
Jaksa juga meminta Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun telah sah dan sesuai hukum. Jaksa meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
9″Menyatakan surat dakwaan Nomor: 33/tut.01.04/24/02/2024 tanggal 9 Februari 2024 adalah sah menurut hukum karena telah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP, sehingga dapat dijadikan dasar dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Kasdi Subagyono,” pungkasnya. (Amris)