PIDIE – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie telah menyerahkan dua laporan tindak pidana Pemilu 2024 ke Polres Pidie melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Rabu, (20/03/2024).
Dua laporan tersebut terkait dugaan pengelembungan suara calon legislatif (Caleg) yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mutiara Timur dan PPK Kembang Tanjong.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Pidie, Muhammad Khairullah, mengatakan dua kasus tersebut dilaporkan oleh Partai NasDem dengan nomor registrasi 004/Reg/LP/PL/Kab/01.21/III/2024, dan laporan Caleg Gerindra dengan nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/01.21/III/2024.
Dia menjelaskan, Partai NasDem melaporkan dugaan pengelembungan suara caleg DPRK di PPK Mutiara Timur. Sedangkan caleg DPRA dari Partai Gerindra melaporkan dugaan pengelembungan suara caleg di PPK Kembang Tanjong.
Khairul mengatakan kedua laporan tersebut telah memenuhi unsur pidana pemilu, sebagaimana dimaksud pada pasal 532, 551, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Berkas perkara telah dilimpahkan ke Polres Pidie pada Selasa (19/3) untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” kata Khairullah.
Dia mengungkapkan, dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan itu memenuhi unsur pidana, berdasarkan pembahasan di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) beranggotakan Bawaslu, jaksa dan polisi.
“Gakkumdu telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi serta pencermatan bukti-bukti sehingga pada kajian akhir kedua laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu,” ucap Muhammad Khairullah.(pha)