PANGKALPINANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung berhasil mengamankan AA alias AL, seorang terduga Pelaku yang melakukan aktivitas penampungan dan pengolahan mineral (Timah) ilegal.
Pria 36 ini diamankan petugas di rumahnya di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa malam (19/3) .
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada wartawan , Kamis (21/3/2024) membeberkan bahwa warga Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung ini diamankan diduga telah melakukan aktivitas penampungan dan pengolahan mineral timah yang didapatkan dari hasil penambangan timah ilegal disebuah rumah di Desa Merbau.
“Pelaku AA diamankan usai diketahui melakukan pemanggangan timah tanpa izin,” bebernya.
Selain mengamankan terduga pelaku, diakui Perwira Melati Tiga ini, polisi langsung bergerak ke rumah yang diduga tempat penampungan dan pengelolaan tersebut, guna melakukan pengecekan.
“Saat pengecekan inilah, didapati AA baru selesai melakukan pemanggangan timah menggunakan drum besi belah,” ungkap Jojo.
Tak berhenti di situ saja, anggota juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu mobil, delapan karung berisikan pasir timah seberat 319 kilogram (Kg), satu karung dan satu plastik berisikan sisa hasil pengolahan/pemurnian mineral timah serta satu buah timbangan, dari lokasi ini.
“Saat ini, pelaku dan barang yang diduga terkait dengan penampungan dan pengolahan mineral timah ini sudah diamankan di Mapolres Belitung guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jojo. (bai)