KOTA BEKASI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi, tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD) mengacu kepada, peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 kependudukan Digital (IKD) kian luas digunakan untuk, kepentingan pelayanan publik dalam Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Kamis (21/3/24).
Kepala Dinas kependudukan dan Catatan sipil Kota Bekasi melalui Kasie Adminduk Pudori, telah mensosialisasikan dan mengarahkan kepada warga masyarakat baik secara langsung, mau pun lewat Kelurahan dan Kecamatan untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tanpa harus ke Dukcapil, hanya cukup menggunakan aplikasi khusus dari HP, bisa didownloud melalui Play Store.
“Melalui aplikasi pemilik e-KTP bisa daftar dan melalukan verifikasi sendiri dari Hp saja tapa harus mendatangi Dukcapil, Setelah daftar melalui aplikasi untuk mengaktifkan IKD atau KTP Digital yang diperlukan hanya kode verifikasi,” jelas Pudori.
Manfaat, bagi masyarakat yang telah melalukan Aktivasi IKD atau KTP Digital akan mendapatkan kemudahan, mengajukan permohonan dokumen secara langsung.
“Untuk mendapatkan bisa meminta ke petugas Dukcapil langsung jika memiliki kontaknya, atau meminta kode verifikasi ke Dukcapil langsung, Sehingga sangat menghemat waktu tak perlu antri,” imbuh Kasie Adminduk
Perlu diketahui, pembuatan KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan cara, aplikasi tersebut bisa di-downloud melalui Android play store Hp sendiri di rumah oleh karena, Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik, Identitas Kependudukan Digital berfungsi untuk pembentukan Identitas autentikasi Identitas dan Otoritasi Indentitas tutup Pudori. (Fth/Uung)