PANGKALPINANG — Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan seorang oknum tenaga pengajar honorer dirumahnya di Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (19/3/2024).
RR alias RE (27) diamankan lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, juga berperan sebagai kurir.
“Pelaku yang diamankan berprofesi sebagai tenaga pengajar honorer untuk kesehariannya,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada awak media, Jumat (22/3/2024).
Ia mengungkapkan bahwa petugas mengamankan sebanyak 13 paket plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari warga Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah ini.
Tak hanya itu saja, setidaknya delapan tisu yang dibungkus lakban coklat, satu plastik besar kosong, satu lembar plastik warna hitam dan satu unit handphone.
“13 paket sedang diduga sabu ini disimpan oleh pelaku dengan diselipkan di kursi ruang tamu rumahnya. Total keseluruhan sabu seberat 109,35 gram,” terang Jojo.
“Untuk pengakuan pelaku, bisnis haram ini baru pertama kali dilakukan oleh pelaku RR,” sambungnya.
Lebih lanjut Eks Kapolres Belitung Timur ini menambahkan, pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (bai)