PANGKALPINANG — Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Kelas II A Pangkalpinang melakukan pemeriksaan rutin terhadap kamar hunian dan penggeledahan badan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Jumat (22/3/2024).
Adapun penggeledahan isi ruangan dan penggeledahan terhadap badan para penghuni lapas ini digelar di blok Diponegoro kamar 6 sampai kamar 10 tersebut, guna meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam kamar blok Lapas yang lolos dari pantauan dan kontrol pegawai karena faktor-faktor tertentu.
“Kami melakukan pemeriksaan rutin seluruh kamar yang ada di blok Diponegoro dan penggeledahan badan para warga binaan tadi pagi,” tutur Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Pangkalpinang Dedy Cahyadi mewakili Kalapas kepada wartawan, Jum’at (22/3/2024).
Menurutnya, pemeriksaan rutin terhadap kamar dalam blok yang ada di lapas ini kerap dilaksanakan demi meningkatkan disiplin terhadap warga binaan, juga pihaknya sangat peka dengan isu yang beredar di luar.
“Setiap informasi yang kami dapat dari luar terkait lapas ini selalu kami tindaklanjuti sesuai aturan yang ada.Hal ini sebagai komitmen kami untuk mewujudkan Lapas yang bebas pungli, handphone dan Narkotika atau HALINAR,” tegas Dedy.
Sementara itu, hasil pemeriksaan kamar 6 hingga kamar 10 blok Diponegoro tidak menemukan barang yang dilarang untuk digunakan di dalam kamar.
“Hari ini, kami tidak menemukan barang-barang yang dilarang digunakan dalam kamar para warga binaan. Pemeriksaan rutin akan terus kami lakukan hingga Lapas ini benar-benar bersih, dan bagi yang melanggar aturan langsung kami tindak tegas baik terhadap pegawai maupun terhadap warga binaan,’ tutupnya. (bai)