banner 728x250

Kejari Jakbar Berhasil Tangkap dan Penjarakan DPO 8 Tahun Kasus Investasi Emas Bodong

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, akhirnya berhasil menangkap dan pejarakan seorang wanita berinisial RW, di Jl. Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (20/3/2024).

RW sebelumnya telah dijadikan buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), selama 8 tahun terkait kasus penipuan investasi emas bodong.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie menyatakan setelah dinyatakan jadi tersangka kasus penipuan investasi emas senilai Rp 3,7 miliar, wanita berinisial RW sebelumnya menjadi buronan sejak tahun 2015, dan kini sudah berhasil ditangkap.

“Kami tangkap di wilayah Bekasi. Dia jadi buronan itu sejak tahun 2015,” ujar Lingga kepada wartawan via Whatsaap pada Jumat (22/3/2024).

Lingga menjelaskan modus RW dalam mengelabui dua orang korbannya itu dengan cara memberikan iming-iming menebus emas milik pelaku di bank. Kemudian Retno meminta dua korban membayar Rp3,7 miliar untuk menebus emas seberat 160 kilogram.

Ternyata, emas yang dijanjikan itu palsu. Faktanya Retno sama sekali tidak mempunyai emas dan membawa kabur uang korban.

“Sebenarnya ini pelaku tidak ada emasnya, cuma meyakinkan korban kalau dia punya emas di bank,” ucap Lingga.

Lingga belum menyebut apa hubungan antara korban dan pelaku. Namun, suami pelaku berinisial WD masih menjadi buronan polisi.

Karena dalam kasus ini, WD hadir dalam transaksi antara istri dan kedua korban di hotel kawasan Jakarta Barat.

“Suaminya sampai saat ini berstatus DPO. Kami masih mencari keberadaannya,” pungkas Lingga seraya mengatakan kini RW sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Amris)

banner 728x250