JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah uang dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 25 pack pecahan 100 dan emas palsu pada Rabu, (27/3/2024).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr Safrianto Zuriat Putra melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi
BB dan BR) Faizal Putrawijaya mengatakan, pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Dolar Amerika dan juga mengenai tiga bungkus mas palsu yang masing-masing seberat 1 Kg, 25 pak. Lalu kertas polos digunakan untuk mengolah printer mencetak uang tersebut, dan juga 25 pak uang palsu pecahan 100 dolar,” ujar Faizal di Kejari Jakarta Pusat.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan terhadap perkara nomor 117/ Pid.B/ 2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Dewi Kusuma Manik alias Aini dan Abdul Karim Jalloh alias Desmon yang sudah inkracht pada Senin, 8 Mei 2023 lalu.
“Pemusnahan ini merupakan sebuah langkah yang nyata dan callback, bagian dari Kejari Jakarta Pusat yang transparansi dalam rangkaian penyelesaian penanganan perkara,” jelasnya.
Lebih lanjut Faizal menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya untuk mencegah peredaran uang palsu di masyarakat. Pemusnahan tersebut juga merupakan bentuk keseriusan Kejari Jakarta Pusat dalam menyelesaikan setiap perkara hingga tuntas.
“Demikian juga yang akan kami sampaikan bahwa pemusnahan ini mempunyai dampak yang positif, Kejaksaan Negeri Jakarta bersama dengan penyidik Polres Jakarta Pusat dengan jajarannya, serius menangani setiap permasalahan sampai dengan tuntas. Jadi tidak ada lagi sebuah pandangan-pandangan dimasyarakat bahwa tidak ada penyelesaian tidak tuntas,” pungkasnya. (Amris)