ACEH TIMUR – Antisipasi praktik curang penjualan bahan bakar minyak (BBM), Kapolsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Munawir HRD.,S.K.M. bersama sejumlah anggotanya, mengecek SPBU 14.244.494 yang terletak di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Meunasah Leubok, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Jum’at, (29/03/2024) dinihari.
Munawir menyampaikan, pengecekan tersebut dilakukan berdasarkan perintah Kapolda Aceh yang menyikapi situasi di beberapa wilayah yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU di mana pelaku mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.
“Pengecekan terhadap SPBU ini sebagai wujud antisipasi agar tidak ada praktik kecurangan, baik dengan mencampur air maupun mengurangi volume BBM. Kalau kedapatan akan ditindak tegas karena merugikan konsumen,” kata Munawir.
Ia juga menjelaskan, pengecekan tersebut dilakukan di SPBU PT. Perjuangan Pantee Bidari, namun, hasil pengecekan tidak didapati adanya praktik curang.
Namun demikian, Munawir tetap mengimbau kepada pemilik SPBU agar tidak main-main atau coba-coba mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya, karena hal itu akan ada sanksi, bahkan dapat berujung pidana. Terang Kapolsek. (Hasan Basri Maken)