BERAU – Selama Operasi Pekat Mahakam yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 31 Maret 2024, Polres Berau berhasil mengungkap 26 kasus. Kasus tetsebut diantaranya perjudian, dan Minuman keras (miras).
Dalam konfrensi pers yang dilakukan di gedung Widargo Polres Berau, Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo menungkapkan jika operasi ini fokus pada penyakit masyarakat ( pekat ) seperti perjudian dan peredaran minuman keras (miras).
“Hasil dari operasi ini, kami berhasil mengungkap 13 kasus perjudian dengan 39 tersangka dan mengamankan barang bukti uang senilai Rp 9 juta lebih dan 5 buah handphone,” jelas Kapolres, Rabu (2/4/2024).
Dijelaskannya, tersangka judi tersebut dijerat Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta.
Sedangkan untuk kasus miras, Polres Berau mengamankan 13 tersangka dan barang bukti sebanyak 1.125 botol miras dari berbagai jenis.
“Para penjual miras ini dijerat Pasal 3 ayat 1 Perda No 11 Tahun 2010 tentang perubahan Perda No 2 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ungkap Kapolres.
AKBP Steyven Jonly Manopo juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak melakukan perjudian dan peredaran miras.
“Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap penyakit masyarakat,” pugkasnya. (*)