BERAU – Maraknya pembalakan liar di Kabupaten Berau dan berdasarkan informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Berau langsung melakukan patroli di wilayah Kec, Kelay dengan sasaran ilegal logging.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna kepada awak media di gedung Widargo Polres Berau mengatakan jika pengungkapan kasus tersebut terjadi pada 22 Maret lalu.
“Satreskrim Polres Berau berhasil amankan dari pertama truck pertama sebanyak 125 batang kayu ulin , kemudian dari truck yang kedua berhasil mengamankan 75 batang lagi. Dua truk tersebut didapati sedang mengakut kayu dari Kecamatan kelay sedang menuju Kampung Labanan,” jelas Kapolres pada Rabu (2/4/2024).
“Dari hasil pengungkapan tersebut Polres berau berhasil mengamankan para tersangka, Barang Bukti Pulahan potong kayu Ulin , mesin gergaji, serta puluhan buah jerigen,” jelas AKBP Steyven.
“Para tersangka ini dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf b dan c dan atau pasal 84 ayat 1 undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan,” pungkas Kapolres. (*)