JAKARTA – Seiring berjalannya waktu proses persidangan perkara dugaan bandar narkotika jenis sabu-sabu yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Singgih Prananta Siam kian jelas dan nyata, terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/4/2024).
Semakin jelasnya peristiwa hukum tersebut karena JPU menghadirkan saksi fakta Yana Tresna, anggota polisi dari Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat.
Yana Tresna hanya bisa terdiam, saat ditanya oleh kuasa hukum Singgih Prananta, Raden Nuh dihadapan Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso, perihal surat perintah penangkapan.
“Tidak adanya surat perintah penangkapan. Kemudian saksi penangkapan yang katanya tertangkap tangan, tetapi tidak mengetahui maksud tertangkap tangan,” ujar Raden Nuh didampingi Dian Amalia usai sidang di Pengadilan pada Rabu (3/4/2024).
Selain itu, keterangan antara saksi penangkap yakni Fitrianto, Muhammad Nur Arvin dan Yana Tresna tidak berkesesuaian alias tidak singkron.
“Saksi pertama (Fitrianto) mengatakan Singgih dibawa ke Polsek Mangga Besar, saksi kedua mengatakan di Polsek Mangga Dua dan saksi ketiga mengatakan di Polsek Mangga Dua Selatan. Jadi keterangan tiga saksi berbeda,” jelasnya.
Untuk itu ia pun optimis majelis hakim bakal membebaskan kliennya dari surat dakwaan JPU. Sebab menurut Raden Nuh, dalam ketentuan KUHAP tersangka yang tertangkap tangan harus disegera diserahkan ke pihak (polsek), terdekat. Selain itu prosedur penangkapan ketiga saksi tersebut tidak mengetahuinya.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan kesaksian para saksi penangkap yang tidak bisa membuktikan keterangannya di persidangan,” ucap Raden Nuh.
Dalam persidangan sebelumnya, pada Senin (1/4/2024), kuasa hukum Singgih, Raden Nuh bertanya kepada saksi M Nur Arvin.
“Saudara saksi. Saudara saksi tadi mengatakan bahwasanya saat Singgih ditangkap sedang apa?,” tanya Advokat Raden Nuh.
“Saat ditangkap dia (Singgih) sedang berjalan kaki,” ucap saksi. “Apakah ada perbuatan yang melanggar hukum?,” tanya Raden Nuh kepada saksi M Nur Arvin.
“Menurut informasi yang saya dapatkan, dia ada transaksi langsung kami lakukan penangkapan,” jelasnya.
Anda mengatakan berdasarkan informasi pada tanggal 23 Januari 2024 ya… Kalau disini (Berita Acara Penyidikan) saksi mengatakan tanggal 23 Januari 2024 jam 18.00 Wib saya bersama tim mendapat informasi. Inikan BAP saudara kan, benar tidak?” “Apa yang anda lakukan pada tanggal 23 Januari 2024?” tanya Raden Nuh.
Saksi menjawab, “Kami melakukan observasi,” jawab M Nur Arvin. Advokat Raden Nuh kembali menanyakan, “Apakah tau prosedur jika mendapatkan informasi. Apakah saksi tau peraturan kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana?,” tanyanya.
Mendengar sejumlah pertanyaan Raden Nuh tersebut, saksi M Nur Arvin hanya bisa terdiam.
“Saudara saksi, saat ditangkap apakah dia (terdakwa) sedang membuat narkoba atau tidak. Adakah saat ditangkap ada pembeli narkoba. Adakah saat ditangkap dia menjual narkoba, memproduksi,” tanya Raden lagi, namun saksi tetap bungkam (Amris)