banner 728x250

Veronika Memohon Hakim Batalkan Gugatan yang Diajukan Mantan Kuasa Hukumnya

JAKARTA – Veronika Sylvia Kosasih selaku pemohon, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), untuk membatalkan gugatan perkara perdata Nomor:203/Pst.G/PN.JKT.PST, yang di ajukan oleh mantan kuasa hukumnya dari kantor Dedi Dores & Partner.

Demikianlah hal ini disampaikan Veronika Sylvia Kosasih di dampingi Abangnya Andy Kosasih usai sidang di PN Jakpus, pada Kamis (18/4/2024).

Menurut Veronika permohonan pembatalan atau pencabutan perkara tersebut, lantaran mantan kuasa hukumnya yakni, Dedi Dores, SH, Reka Wati, SH dan Bustaman mengajukan gugatan tanpa seijinnya.

“Gugatan yang di daftarkan oleh mantan kuasa hukum saya, Dedi Dores dan Partner tanpa seijin saya,” kata Veronika, selaku Direktur CV. Multi Casa.

Seperti diketahui, permohonan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum yang di ajukan tersebut, karena Veronika (penggugat) dalam perkara Nomor : 203/Pdt.G/2024/ PN. JKT. PST, pada tanggal 26 Maret 2024 telah meminta kepada Kuasa Hukumnya untuk tidak mendaftarkan gugatan tersebut terlebih dahulu. Namun permintaan Veronika itu tidak di indahkan oleh mantan kuasa hukumnya tersebut.

Dalam permohonan pencabutan perkara ini, kata Veronika, bahwa mantan kuasa hukumnya itu, sudah tak berwenang lagi mendaftarkan gugatan tersebut. Karena sebelumnya secara lisan Veronika telah mencabut kuasanya.

“Pada tanggal 27 Maret 2024, kami telah memberikan surat pencabutan kuasa kepada mereka,” ungkap Veronika, di dampingi Andy Kosasih.

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa, perbuatan mantan kuasa hukum yang dengan sengaja mendaftarkan gugatan perkara tersebut, adalah perbuatan melawan hukum karena telah merugikannya selaku penggugat. Atas perbuatan mantan kuasa hukumnya itu Veronika kemudian memberikan kuasa kepada Andy Kosasih untuk mengajukan permohonan pencabutan perkara tesebut.

Dalam gugatannya, Veronika memohon kepada majelis hakim yang menanggani perkara gugatan ini, untuk membatalkan perkara yang di ajukan mantan kuasa hukumnya dan menolak kehadirannya di dalam persidangan.

“Mohon majelis hakim, mencabut gugatan perbuatan melawan hukum, yang di ajukan mantan kuasa hukumnya dan menolak kehadiran mantan kuasa hukumnya Dedi Dores, SH, Reka Wati, SH dan Bustaman, SH, karena bukan lagi kuasa hukum penggugat,” pungkasnya. (Amris)

banner 728x250