PEUREULAK – Polsek Peureulak Polres Aceh Timur Polda Aceh menyebar sejumlah spanduk imbauan larangan penggunaan knalpot brong. Pemasangan dilakukan pada sejumlah lokasi yang strategis sehingga mudah dibaca oleh masyarakat.
Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H. mengatakan langkah itu diambil sebagai upaya pencegahan penggunaan knalpot oleh masyarakat selain penindakan di lapangan.
“Penggunaan knalpot tidak standar alias brong tersebut tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan kebisingan serta mengganggu masyarakat dan dapat menimbulkan polusi udara. disamping itu juga melanggar aturan yang melarang penggunaan knalpot brong,” kata Muslim, Sabtu, (20/04/2024).
Menurutnya aturan tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Disebutkan, sosialisasi larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong ini, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dan bersifat imbauan kepada masyarakat.
“Kita perlu bersama-sama menciptakan ketertiban berlalu-lintas dan penggunaan knalpot brong adalah salah satu aspek yang harus diatur dengan tegas demi keamanan dan kenyamanan bersama,” terang Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H. (HASAN BASRI MAKEN)