JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah Ia dijadikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan gugatan Praperadilan tersebut telah didaftarkan, di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (17/4/2024) lalu.
“Ya, mengenai praperadilan yang diajukan oleh Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi telah didaftarkan pada tanggal 17 April 2024 kemarin,” kata humas Djuyamto kepada wartawan di ruang kerjanya, pada Jumat (19/4/2024)
Menurut Humas yang biasa di sapa Djo ini menjelaskan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan Hakim tunggal Estiono untuk menangani perkara sidang praperadilan atas nama Panji Gumilang tersebut.
“Kemudian hari itu juga udah tunjuk oleh Ketua Pengadilan hakim tunggal yaitu Pak Estiono. Nah selanjutnya Pak Estiono juga sudah menetapkan, untuk hari sidang pertama pada Kamis 25 April 2024,” pungkasnya. (Amris)