JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta penjarakan empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun (Dapen) PT. Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 pada Senin (22/4/2024).
Menurut Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan kronologis kasusnya, tersangka ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah mengelola keuangan Dana Pensiun Bukit Asam dengan melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana.
“Saham LCGP dan Saham ARTI tidak didasari dengan Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.234.506.677.586,” ujar Syahron.
Nah, untuk investasi Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund) dilakukan kesepakatan dengan Tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM). Kemudian untuk investasi Saham LCGP dilakukan kesepakatan dengan Tersangka SAA selaku perantara (broker), sedangkan untuk investasi Saham ARTI dilakukan kesepakatan dengan Tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy.
“Bahwa Tersangka ZH dalam penempatan Investasi pada Reksadana Millenium Equity Growth Fund, Millenium Dynamic Equity Fund, Saham LCGP dan Saham ARTI pada saat performanya sedang tidak bagus (tidak masuk LQ.45). Akan tetapi Tersangka AC (PT. MCM), Tersangka SAA (PT. SMS) dan Tersangka RH (PT. RPE) tetap menawarkannya kepada Tersangka ZH dengan janji akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12% sampai 25 % sehingga Tersangka ZH menyetujui untuk investasi yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan,” jelasnya.
Namun lanjut Syahron ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.234 miliar, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.
Berdasarkan hal itu, pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahwa dalam tahap penyidikan, kata Syahron penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka ZH di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Tersangka AC di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Tersangka RH dan Tersangka SAA di Rutan Kelas I Salemba untuk 20 hari kedepan. (Amris)