ACEH TIMUR – Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelola Hutan ( UPTD KPH ) Wilayah III Aceh, Fajri,SP.MM
sesuai rilis yang disampaikan ke media beritaglobal-indonesia.com, senin,29/4/2024, menyampaikan bahwa laporan hasil kegiatan mendampingi Patroli Tim Polres aceh timur dan Tim Kodim Aceh Timur, Minggu tanggal 28 april 2024, sesuai menindak lanjuti berita dikoran Serambi Indonesia tentang adanya kegiatan perambahan/ilegal logging di desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Wilayah kerja KPH Wil III Aceh.
“Sesuai informasi pukul 08.00 wib, tim berkumpul di KPH III Aceh beranggotakan 15 orang dan dilakukan arahan oleh Kasie Perlindungan, berangkat ke Kecamatan Banda Alam, serta berkoordinasi dengan anggota Polres dan TNI jam 10.0 Wib,” jelas Fajri.
Pukul 10.15 wib, Tim Gabungan (KPH, Polres dan TNI) bergerak menuju lokasi yang dimaksud yaitu 3. Jam 14.00 Wib Tim Patroli menemukan ada nya kegiatan Ilegal logging didalam hutan Produksi pada koordinat 4°45’22.0″ N, 97°36’20.0″, dan pada saat di lokasi, kami tidak menemukan pelaku/aktifitas perambah untuk dimintai keterangan, dilokasi tim hanya menemukan :
– Kayu Rimba Campuran ukuran 2.5 x 6 x 240 sebanyak kurang lebih 30 ton.
– 1 Gubuk orang kerja, peralatan masak dan perlengkapan tidur.
“Setelah dilakukan pemeriksaan disekitar lokasi dan menunggu beberapa jam karena jalan/medan yang tidak mendukung untuk mengamankan BB kayu, pihak Polres memutuskan untuk balik ke titik kumpul dan besok akan meminta petunjuk dari pimpinan polres terkait tindak lanjutnya hasil temuan dilapangan,” ungkap Fajri.
Kemudian, tepatnya pukul 17.30 WIB, Tim mengakhiri patroli dan kembali ke tempat masing-masing.
Demikian laporan kegiatan patroli gabungan KPH Wil III Aceh, Polres Atim dan personil Kodim Atim. (ts)