PANGKALPINANG — Dari 19 orang penambang pasir timah diduga ilegal yang diamankan oleh AA Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Sabtu (27/4) lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu sebanyak 14 orang.
Alhasil, para penambang yang berjumlah 14 orang tersebut, kini dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Babel.
Demikian diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (30/4/2024).
“Yang kita amankan pada saat itu ada 19 orang, tetapi setelah diamankan diambil keterangan dan kita lakukan gelar perkara sehingga yang bisa kita tetapkan sebagai tersangka dan memenuhi unsur itu ada 14 orang. Mereka semuanya adalah penambang,” ungkapnya.
Menurut Kasubdit, ke- 14 penambang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, diantaranya AM, SU, AG, MA, SA, AA, EG, RA, SD alias NA, IB alias JE, FH alias BU, SM alias GU, AS dan JU.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari lokasi penambangan pasir timah jenis ponton isap produksi (PIP) atau TI Rajuk Tower diduga ilegal yang beroperasi di wilayah Laut Penagan Kabupaten Bangka, yaitu 5 unit Ponton TI jenis PIP beserta 5 karung pasir timah (belum bersih).
“Dari 5 ponton yang kita amankan ini, pemiliknya berbeda-beda. Kebanyakan pelaku tambang di Penagan itu adalah lokal mereka orang-orang disekitar itu, Penagan,” tambah Ritman. (bai)