TOLITOLI – Kasihumas Polres Tolitoli Iptu A Budi Atmojo dalam keterangan pers didampingi KBO Satres Narkoba Iptu Sutiman dihadapan sejumlah Wartawan mengungkapkan bahwa pada pada hari Senin 30 April 2024 pukul 21.00 WITA, Tim Satres Narkoba Polres Tolitoli yang di pimpin lansung oleh Kasat Narkoba Iptu Herman Yoseph, MP, S.H, MH., bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka seorang perempuan berinisial (M) (36) di Desa Buga Kecamatan Ogodede, Kabupaten Tolitoli.
“Pada saat penangkapan tersangka tampa perlawanan. Saat itu juga Polisi melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan Polisi menemukan berupa bukti Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 kg,” jelas Kasihumas Polres Tolitoli, Jumat 3 Mei 2024.
Dijelaskannya bahwa, barang tersebut dikemas dalam bungkus plastik warna merah tulisan cina, untuk mengelabui Polisi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia, tersangka telah mengakui bahwa barang tersebut dari Tarakan Kalimantan Utara dan rencananya akan di antar ke Palu atas perintah salah seorang warga palu berinisial (A) dengan upah yang dijanjikan Sebesar Rp.15.000.000. ( Limabelas Juta Rupiah) sekali antar bila barang sudah sampai tujuan,” ungkapnya.
Namun dalam hal ini, lanjut Iptu A Budi Atmojo, menurut pengakuan tersangka, uang yang diterima baru Rp.1000.000.( Satu Juta Rupiah).
Lebih lanjut Kasi Humas juga mengatakan, barang tersebut bila dirupiakan kurang lebih Rp1,5 Millyar Rupiah dan dalam hal ini tersangka telah mengakui perbuatannya, dan menurutnya, hal ini sudah keempat kalinya dilakukan sebagai kurir sabu.
“Ketiga kalinya lolos, namun keempat gagal,” ujarnya.
“Atas perbuatan.tersangka ini dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka saat ini di amankan di Sel tahanan Polres Tolitoli sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Terakhir, Kasihumas Polres berpesan bahwa pemberantasan narkoba yang ada diwilayah hukum polres Tolitoli di perlukan peran serta kedua orang tua dan pihak keluarga sangat diharapkan agar keluarga tidak terjerumus dengan barang yang terlarang. (arg).