BANTAENG – Komandan Kodim (Dandim) 1410/Bantaeng Letkol Inf Eka Agus Indarta, S.Psi., M.Psi., membuka secara resmi acara penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi Prajurit dan PNS beserta Persit KCK Cabang XXVII Kodim 1410/Bantaeng.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Butta Toa Makodim, Jl. Dahlia Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Senin (06/05/2024).
Dandim 1410/Bantaeng Letkol Inf Eka Agus Indarta dalam sambutannya mengatakan seluruh Prajurit, PNS dan Persit melaksanakan penyuluhan P4GN dengan maksud dan tujuan agar kita semua lebih memahami tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam kesempatan itu Dandim mengajak untuk itu menjaga keluarga dan sayangi keluarga kita dari penyalahgunaan narkoba karena akan berdampak negatif bagi kehidupan dan perekonomian rumah tangga kita.
Dirinya berharap dengan dilaksanakannya penyuluhan ini, personel Kodim 1410/Bantaeng nantinya dapat meminimalisir peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba itu sendiri, baik dikalangan Militer, PNS maupun Persit untuk tidak terlibat.
“Apa yang kalian terima dalam penyuluhan P4GN ini nanti harus di sebarluaskan kepada masyarakat minimal kepada keluarga terdekat,” jelasnya.
Sementara pembawa materi penyuluhan P4GN yang disampaikan oleh Iptu Muhammad Amir, S.H., dari Polres Bantaeng menyampaikan Narkoba adalah istilah yang digunakan untuk menyebut obat-obatan terlarang, khususnya Psikotropika yang dapat menyebabkan efek psikoaktif pada penggunanya.
Dalam penanganan kasus tersebut Polres Bantaeng melalui Satresnarkoba melakukan langkah-langkah bagi para pelaku yang merupakan pengguna, pengedar dan bandar narkotika akan di lakukan proses pidana sesuai dengan pasal yang berlaku.
“Ketentuan pidana hukum sesuai dengan ketentuan, yaitu Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127, Pasal 128, Pasal 131, Pasal 435 dan Pasal 436,” jelas Iptu Amir. (ta)