banner 728x250

Saksi, Ketua RT Sebut Terdakwa Ahiang Bukan Warganya dan Diwilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

JAKARTA – Perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Singgih Prananto Siam alias Ahiang, kembali digelar persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (6/5/2024).

Persidangan yang digelar kali ini agendanya mendengarkan keterangan saksi Max Sungkar selalu Ketua RT 04/08 Jalan Pangeran Jayakarta Dalam, Jakarta Pusat.

Didepan Majelis Hakim yang diketuai Teguh Santoso, saksi Max Sungkar mengakui bahwa dirinya mengenal terdakwa Singgih dengan panggilan Ahiang. Nah, pada tahun 2016-2017 saat Ia menjadi Ketua RT, terdakwa Singgih bukan lagi warganya. Sementara rumah yang ditempati Singgih adalah milik orang tuanya.

“Sejak saya menjabat selaku Ketua RT pada tahun 2016-2017, dia (terdakwa Singgih) bukan lagi warga kami. Dan rumah yang ditempatinya merupakan milik orang tua Ahiang. Dan Ahiang adalah salah satu anak dari mendiang Liu Ngian Tjung,” ucapnya.

Pada saat peristiwa penangkapan terdakwa Singgih pada 26 Januari 2024, oleh pihak Polsek Sawah Besar, dirinya tidak mengetahui sebab saat itu ia sedang bekerja.

“Dihadapan penyidik Polsek Sawah Besar saya ditunjukan foto terdakwa Singgih. Saya bilang saya tidak mengenal Singgih. Yang saya tau dia adalah bapak Ahiang. Dan saat penangkapan dan penggeledahan di rumah bapak Ahiang saya tidak ada di tempat,” ucapnya.

Saat penuntut umum memperlihatkan sejumlah barang bukti di ruang sidang PN Jakpus yang diperoleh dari terdakwa Singgih, saksi membenarkannya. “Benar penyidik memperlihatkan barang bukti itu saat saya diperiksa penyidik Polsek Sawah Besar,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu kuasa hukum Singgih, Raden Nuh mempertegas kesaksian Max Sungkar bahwa kliennya bukan warga setempat. Dan saksi pun mengakui bahwa di wilayah Jalan Pangeran Jayakarta Dalam, tidak ada transaksi narkoba. “Tidak ada di wilayah kami tempat transaksi narkoba,” aku dia.

Perlu diketahui JPU mendakwa Singgih dengan dakwaan yakni tanpa hak atau melawan hukum tanpa izin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Dan JPU pun menjerat dengam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Amris)

banner 728x250