SIGI – Kapolsek Palolo Haryadi, S.H. bersama personelnya menggerebek tempat pembuatan minuman keras (miras) tradisional yang terletak di perkebunan warga di Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki, Sigi. Selasa, (07/05/24) .
Kapolres Sigi melalui PLH. Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan bahwa Polsek Palolo yang dipimpin langsung Kapolsek melakukan penggerebekan tempat pembuatan miras tradisional. Hasilnya, polsek menemukan sebanyak 15 jeriken saguer masing-masing berisi 30 liter dan 1 jeriken captikus yang berisi 15 liter yang siap jual.
“Berdasarkan informasi dari warga, Polsek Palolo kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan lokasi tempat pembuatan miras tradisional yang berada didalam kebun di Desa Sopu dan Barang bukti yang kami temukan ada sekitar 450 liter saguer dan 15 liter captikus yang disimpan dalam jeriken 30 liter,” jelas Kasi Humas.
“Untuk barang bukti miras telah diamankan di Polsek Palolo sedangkan untuk warga terduga pemilik tempat produksi diberikan teguran untuk menghentikan dan membongkar tempatnya,” tambah Kasi Humas.
Lebih lanjut Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan memicu tindak kriminal. (Jamal)