BANTAENG – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bantaeng Polda Sulsel disebut telah mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).
Sebelumnya itu jajaran Satlantas Polres Bantaeng telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Bantaeng di berbagai kesempatan tentang penerapan teknologi tilang elektronik.
Diantaranya dengan program police go to school dan sosialisasi langsung di tempat umum seperti di terminal.
Kapolres Bantaeng AKBP Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi SH,.S.IK,.M.M melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng AKP Agus Salim, SH mengatakan Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dengan cara ETLE.
“Kita sudah melakukan sosialisasi ETLE sejak bulan Desember 2023. Saat ini kita sudah melakukan penindakan,” ujar Kasat Lantas Polres Bantaeng AKP Agus Salim, SH usai ditemui awak media di ruang kerjanya di Mapolres Bantaeng, Jum’at (10/5/2024).
Pihaknya sudah menyasar masyarakat, sekolah untuk memberikan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan ETLE.
Meski belum ada kamera cctv pemantau otomatis, namun tilang elektronik mulai efektif diterapkan di Kabupaten Bantaeng sejak bulan Januari 2024.
Dengan teknologi ETLE, kata AKP Agus Salim pihak Polri dapat melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan mudah dan lebih cepat. “Karena dapat mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis,” katanya.
Dia menambahkan, penerapan tilang elektronik di Bantaeng masih menggunakan ETLE handheld, yakni kamera handphone akan berkeliling untuk merekam pengguna jalan yang melanggar.
“Untuk sementara masih pakai HP merekam pelanggaran pengendara, dan bagi yang melanggar akan dikirim surat ke rumahnya, dan tembusan ke kejaksaan, untuk bayar denda tilang di BRI. Karena kalau tidak terbayar akan diblokir STNK-nya,” terangnya.
Mengutip dari laman Korlantas Polri, berikut mekanisme tilang melalui ETLE:
1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE Polda.
2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.
4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.
5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Mengutip laman ETLE Korlantas, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjang STNK.
Sedangkan, mekanisme pembayaran dari ETLE hanya melalui Bank BRI. Bagi nasabah BRI, pelanggar bisa langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.
Sedangkan, pelanggar nasabah BRI yang ingin membayar denda melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau EDC, bisa mengikuti langkah berikut:
• Masukkan kartu ke mesin ATM atau membuka mobile, internet banking, pilih menu pembayaran.
• Pilih menu Transaksi Lain
• Pilih menu Pembayaran
• Pilih menu Lainnya
• Pilih menu BRIVA
• Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
• Di halaman konfirmasi, memastikan detil pembayaran sudah sesuai sistem mobile banking. Selanjutnya, pelanggar akan diminta untuk memasukkan PIN, sementara internet banking diharuskan memasukkan password dan mToken
• Mengikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.
Pelanggar nonnasabah BRI, denda hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut:
• Pilih menu Pembayaran
• Pilih Transaksi Lainnya
• Pilih Transfer
• Pilih Ke Rek Bank Lain
• Memasukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
• Memasukkan nominal pembayaran denda. Mengkuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.
Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, atau bukti notifikasi SMS. Terakhir, menunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. (ta)