PANGKALPINANG — Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap ED (26), terduga pelaku penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) saat melintas di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Senin siang (13/5).
Usai ditangkap, warga Desa Air Mesu (Armes) ini digiring polisi untuk menunjukkan keberadaan barang bukti (BB) yang digunakan saat melakukan penganiayaan.
Bukannya menunjukkan BB, namun ED yang juga seorang residivis kasus narkoba tahun 2018 silam dan kasus pengancaman tahun 2022 ini malah berusaha melarikan diri.
Demikian diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti kepada awak media, Selasa (14/5/2024).
“Pelaku Anirat ini berhasil ditangkap setelah buron hampir beberapa minggu. Pada saat mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri sehingga Tim kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” ungkapnya.
AKBP M. Iqbal Surbakti menuturkan bahwa terduga pelaku penganiayaan tersebut menyerang korban, yakni seorang wanita, ENS dengan menggunakan senjata tajam pada bulan April 2024 lalu di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Menurutnya, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan berat usai ditangkap.
Selain itu, pelaku sempat berdalih, perbuatannya dilakukan karena memiliki dendam pribadi terhadap keluarga korban.
“Jadi pelaku memiliki dendam terhadap keluarga korban atas kasus sebelumnya. Pada saat keluar dari Lapas inilah, pelaku menunggu waktu yang tepat dan melakukan aksinya terhadap korban,” tutur Iqbal.
Sementara itu, Tim Jatanras kemudian melakukan pencarian barang bukti senjata tajam jenis parang yang di pakai pelaku saat melakukan aksinya.
Menurut pengakuan pelaku, sajam dan baju yang dipakai saat kejadian telah dibuang ke bawah Jembatan Emas Kota Pangkalpinang.
Atas kejadian tersebut, Tim langsung membawa pelaku ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan kemudian melimpahkan pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Pangkalan Baru Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, telah terjadi penganiayaan dengan pemberatan pada Sabtu 27 April 2024 sore di rumah korban wanita berinisial ENS Desa Ai Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian tangan sebelah kiri hingga menyebabkan jari korban putus.
Selain itu, korban juga mengalami luka sabetan senjata tajam pada paha kiri dan pinggang sebelah kiri. (bai)