banner 728x250

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui hakim tunggal, Estiono menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, melalui penasehat hukumnya Yudhiyanto, Alvin Lim, Kobul Nugraha dan Hamdani.

Permohonan praperadilan yang diregister dengan nomor
47/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL tersebut diajukan untuk termohon Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Pasalnya, Panji Gumilang ini, tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana pesantren yang dipimpinnya yaitu Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.

“Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon tentang bukan kewenangan praperadilan, tidak dapat diterima. Sedangkan dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Estiono dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, yang dibantu oleh panitera pengganti Komar, SH, Selasa (14/5/2024).

Dalam pertimbangannya, Hakim tunggal Estiono mengesampingkan seluruh dalil-dalil pemohon yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Panji Gumilang, yaitu Alvin Lim dan rekan. Dengan demikian, status tersangka Panji Gumilang atas dugaan TPPU di Pesantren Al Zaytun itu dinyatakan tetap sah.

Dalam permohonannya, tim hukum Panji Gumilang mengungkapkan bahwa Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Informasi Nomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/ DITTIPIDEKSUS di mana pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai terlapor, naik ke tingkat penyidikan.

Namun, peningkatan status ini tidak diberitahukan kepada Panji Gumilang sebagai terlapor. Selanjutnya, Polisi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/1061/VII/2023/DITTIPIDEKSUS pada tanggal 13 Juli 2023.

Menurut Hakim, Panji Gumilang lantas ditetapkan sebagai tersangka TPPU atas Laporan Polisi Nomor:
LP/A/10/VIII/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Agustus 2023 melalui Surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS.

Akan tetapi, surat ini disebut tidak pernah diterima oleh Panji Gumilang. Dalam prosesnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun ini ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang diumumkan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 2 November 2023. Namun, Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/111/XI RES.1.11./2023/Dittipdeksus diterbitkan tanggal 6 November 2023.

Di sisi lain, dalam perkara ini yang membuat laporan polisi ini disebut bukan dari Pesantren Ma’had Al-Zaytun maupun Yayasan Pesantren Indonesia atau pihak yang dirugikan.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik Subdit 3 unit 1 Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri menggelar perkara pada Kamis, 2 Oktober 2023. Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/10/2023) lalu.

Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait kasus yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun itu. Ratusan rekening yang diblokir itu milik Panji Gumilang hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

Selain memblokir rekening, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi sebanyak 30 orang, juga ahli dan penyitaan dokumen surat terkait dengan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang. Putusan atas penolakan permohonan praperadilan Panji Gumilang sebanyak 76 lembar dan tertata rapi dan rurut.

Tak hanya diusut terkait kasus TPPU, Panji menjadi tersangka dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong. Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP. (Amris)

banner 728x250