banner 728x250

Terdakwa Singgih Prananto Siam Bantah Barang Bukti Sabu-sabu di Persidangan

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, dengan terdakwa Singgih Prananto Siam alias Ahiang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/5/2024).

Didepan persidangan Singgih Prananto Siam alias Ahiang mengaku tidak ada barang bukti sabu-sabu dalam dirinya, ketika ditangkap oleh polisi Polsek Swah Besar Jakarta Pusat pada Jumat 26 Januari 2024.

“Ketika saya ditangkap dan digeledah oleh polisi Polsek Sawah Besar, tidak ditemukan sabu-sabu,” ujar Ahiang saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Susanto, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakpus, Rabu (15/5/2024).

Terdakwa Ahiang juga menyangkal narkoba sabu-sabu yang disita oleh penyidik Polsek Sawah Besar dan dijadikan barang bukti dipersidangan itu bukan miliknya.

“Jadi barang bukti sabu-sabu yang diperoleh dari rumah yang terdakwa tinggali, ini milik siapa?” tanya Hakim. “Tidak tau,” ucapnya.

Setelah majelis hakim selesai bertanya, kini giliran Penuntut Umum Ismi Khairunisa mempertegas pertanyaan majelis hakim soal sabu-sabu yang didapat oleh penyidik Polsek Sawah dari tempat tinggal terdakwa Ahiang.

“Saya hanya mempertegas sabu-sabu ini diperoleh dari mana,?” tanya Jaksa Ismi. “Dari dalam rumah,” jawabnya. “Bagaimana polisi bisa mendapatkan barang bukti sabu-sabu dari dalam rumah?” cecar jaksa. “Polisi ambil kunci rumah dari dalam saku celana saya,” tutur Ahing lagi.

“Bagaimana polisi bisa ambil kunci rumah dari dalam saku celana anda?” Jaksa Ismi kembali bertanya. “Karena polisi geledah saku celana saya dan ditemukan kunci rumah,” jelas dia.

Kemudian Ahiang pun akhirnya menjelaskan kronologis saat dirinya ditangkap polisi. “Saat itu Jumat malam 26 Januari 2024. Saat saya mau pulang dari warung kopi, tiba-tiba dari belakang ada orang memiting batang leher saya. Dan dia katanya mengaku dari Polsek Sawah Besar. Kemudian polisi langsung menggeledah tubuh saya dan ditemukan kunci rumah, handphone dan uang Rp200 ribu,” jelasnya.

Ahiang juga mengakui bahwa penyidik tidak memberitahu jika dirinya akan dibawa ke Kantor Kejari Jakpus, saat dilakukan pelimpahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti (tahap dua, red), dari penyidik Polsek Sawah Besar kepada penuntut umum.

Dan saat tiba di kantor Kejari Jakpus, dirinya hanya ditanya seputar permasalahan perkaranya dihadapan Jaksa Ismi. “Iya saya ingat. Saya cuma ditanya-tanya aja,” aku Ahiang.

Saat majelis hakim memberikan kesempatan bertanya kepada kuasa hukum Ahiang, Raden Nuh juga mengulik perihal sikap penyidik Polres Jakpus yang diam-diam membawa kliennya ke Kejari Jakpus tanpa memberitahu keluarga Ahiang.

“Iya saya tanya sama penyidik mau dibawa kemana saya? Tapi malah tidak dijawab oleh penyidik,” katanya.

Ahiang juga tidak mengetahui bahwa penuntut umum perkaranya adalah Jaksa Aditya Hilman Wibowo bukan Jaksa Ismi Khairunisa.

“Apakah saudara juga mengetahui bahwa penuntut umum saudara terdakwa adalah Jaksa Aditya Hilman Wibowo?” tanya Pengacara Raden Nuh. “Tidak tau,” pungkasnya. (Amris)

banner 728x250