banner 728x250

177.600 Baby Lobster Senilai Rp35 Miliar Gagal Diselundupkan ke Singapura

PANGKALPINANG – Sebanyak 177.600 benih lobster yang ditaksir nilainya mencapai Rp 35.520.000.000 berhasil digagalkan penyelundupannya oleh Personil gabungan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Hal ini terungkap dari hasil penggerebekan gudang penyelundupan benih lobster yang beroperasi di wilayah Dusun Bukit Mangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 03.36 WIB.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom mengungkapkan bahwa semula Unit Intelair Subdit Gakkum mendapatkan informasi penyeludupan baby lobster dari pulau Bangka menuju Singapura menggunakan kapal hantu (kapal cepat) pada Senin lalu (13/5).

“Berbekal informasi tersebut, saya memerintahkan Personil Unit Intel Gakkum Polairud untuk melaksanakan penyelidikan lebih mendalam di wilayah Belinyu yang diperkirakan menjadi tempat penyelundupan baby lobster. Hasil penyelidikan didapat bahwa baby lobster diangkut menggunakan mobil truk dari luar pulau Bangka diperkirakan dari Pulau Jawa (Pelabuhan Ratu dan Kerawang Jawa Barat),” ungkapnya saat dihubungi media online ini, disela-sela Kapolda Babel Irjen Pol Tormagogo Sihombing, Dirpolairud Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, Kabid Humas Kombes Pol Jojo Sutarjo dan Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka mendatangi langsung gudang ini.

Perwira Melati Dua ini menjelaskan, baby lobster tersebut masuk ke salah satu rumah yang dikontrak oleh para pelaku untuk dijadikan tempat transit dan penyegaran baby lobster sebelum diselundupkan ke Singapura.

“Setelah beberapa hari melakukan pengintaian di lokasi gudang transit baby lobster, didapati titik terang tentang adanya aktifitas penyelundupan baby lobster. Kami melakukan penggerebekan di rumah yang juga dijadikan gudang transit baby lobster usai para pelaku melakukan bongkar muatan box sterofoam putih yang diduga berisi baby lobster dari mobil truk sekitar pukul 00.15 WIB,” kata AKBP Ritman Todoan Agung Gultom.

Menurutnya, benih lobster tersebut baru datang sebanyak 37 Box yang mana dalam satu Box terdapat kurang lebih 24 Plastik dan di dalam satu plastik terdapat sebanyak kurang lebih 200 ekor benih lobster.

Sedangkan di dalam gudang penyimpanan benih lobster tersebut terdapat 6 kolam besar biru yang mana diduga berisi benih lobster.

Kasubdit Gakkum menegaskan, untuk sementara ini para tersangka yang ditetapkan dalam kasus penyeludupan benih lobster ini, diantaranya AQ sang pemilik rumah asal Kota Pangkalpinang, dua orang sopir truk SS asal Serdang dan RA (Tangerang), SR (Lebak), UA (Lebak), GP (Banyumas), MS (Cirebon), IW (Banyumas), SI (Medan) serta JL (Maja).

“Pasal yang dijerat terhadap para tersangka adalah Pasal 92 Jo. Pasal 26 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Pasal 11 Tentang Undang – Undang Cipta kerja Pasal 92 Jo. Pasal 26. Para pelaku diancam dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tegas Ritman.

Lebih lanjut dia menambahkan, barang bukti (BB) yang diamankan dari lokasi kejadian berupa benih lobster sebanyak 37 box sterofoam yang sedang disegarkan dalam 6 bak kolam fiber besar dengan jumlah sebanyak kurang lebih 177.600 benih lobster, 1 unit mobil truk dengan nopol Z 9422 DC, 1 unit mobil Toyota Avanza dengan nopol T 1774 KG, 1 unit mobil APV dengan Nopol B 1755 SRD, L 3 buah kulkas berisi batu es dalam botol dan 1 unit laptop lenovo.

BB lainnya yang turut pula diamankan, yaitu catatan nota bongkar, nota rental mobil, 2 tabung oksigen besar, 4 unit aerator besar, 6 unit tabung oksigen kecil, 37 box sterofoam, 1 pasang plat nomor, 7 unit pompa celup serta 3 kantong besar berisi plastik bungkus benih lobster. (bai)

banner 728x250