TOLITOLI – Kejaksaan Negeri Tolitoli mengelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Narkotika jenis sabu – Sabu dan Tindak Pidana Umum lainnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, Jalan Magamu No.92, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-Toli yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P. Napitupulu.S.H, M.H., pada Rabu 22 Mei 2024.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Hazairin.S.H mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan yakni BB pada periode November 2023 hingga dengan Mei 2024 yang terdiri dari (1) Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu – sabu 13 (Tiga Belas) Perkara dengan berat netto 91,9608 Gram, (2) Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 17 (Tujuh Belas) Perkara yaitu Oharda 12 Perkara dan TPUL 5 Perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan sebagian dimasukkan kedalam ember berisi air dan lainnya dibakar,” ungkap Hazairin.
Dalam acara pemusnahan BB dihadiri Kepala Kejaksaan Negri Tolitoli bersama seluruh Jajaran Kejaksaan Negri Tolitoli, Bupati Toli, Kapolres Tolitoli, Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli, Kepala Lapas Tolitoli, Dandim Tolitoli, Danlanal Tolitoli, Kasat Narkoba Polres Tolitoli, Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Para Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Usai pemusnahan Barang Bukti, para Pejabat melakukan penandatanganan berita acara dan Poto bersama. (arg)