JAKARTA – Instruksi Jaksa Agung Nomor: 2 Tahun 2020, yang diteken Jaksa Agung Burhanuddin untuk menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli/ memakai/ memamerkan barang-barang mewah, ternyata tidak diindahkan oleh oknum Jaksa.
Pasalnya, mobil mewah Mercedes Benz jenis minibus warna hitam No Pol B 1456 LKW ini, tampak terparkir rapi di ruang bawah tanah (basement) Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Rabu (22/5/2024) sore.
Ironisnya, jika diperhatikan dengan seksama, ada sesuatu yang janggal, selain pajaknya mati. Sebab, tertera pada pelat nomor B 1456 LKW tersebut dibawahnya 03.24.
Selain itu, jika merujuk informasi dari website samsat-pkb2.jakarta.go.id Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pelat kendaraan B 1456 LKW tersebut juga diduga tidak teridentifikasi, siapa pemilik kendaraan pribadi tersebut. (Amris)