banner 728x250

Diduga Terjadi “Gotong Royong” KSST Laporkan Jampidsus dan Mantan Terpidana Andrew Hidayat ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Lelang Saham PT. GBU

JAKARTA – Berdasarkan hasil kajian Dialog Publik yang digelar oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), yang terdiri dari MAKI, JATAM, Ekonom Faisal Basri, dan praktisi hukum Deolipa Yumara, SH pada 15 Mei 2024 lalu, terdapat tujuh fakta yang berhasil didudukan dan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 27 Mei 2024.

Pasalnya, telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan jahat dan atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) oleh PPA Kejagung RI, tanggal 8 Juni 2023, yang dimenangkan oleh PT. Indobara Utama Mandiri (PT. IUM), dengan harga penawaran sebesar Rp. 1,945 Triliun, yang diduga merugikan negara sekitar Rp. 9,7 Triliun.

“Untuk itu, hari ini, secara bersama-sama kami telah melaporkan kepada KPK (1) ST, Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang, (2) FA, Jampidsus Kejagung RI selaku Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang, (3) Pejabat DKJN bersama-sama KJPP, selaku pembuat Appraisal, (4) Andrew Hidayat (AH), BSS, dan YS diduga selaku Beneficial Owner atau pemilik manfaat PT. IUM sebenarnya, yang “bersembunyi” dalam layer ke-6 yakni PT. MMS GI. Ironis dan memprihatinkan, aparat penegak hukum yang berwenang memberantas korupsi, tetapi diduga nyambi korupsi,“ demikian kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan dalam siaran persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (27/5/2024).

Berdasarkan hal itu, KSST, menyampaikan empat tuntutan. Pertama, meminta KPK bergerak cepat menindaklanjuti untuk menemukan tersangkanya, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan memeriksa, Jampidsus, Kepala PPA Kejagung RI, pejabat DKJN dan/atau KPKNL Samarinda dan atau KJPP, AH, BSS, YS dan kawan-kawan.

Kedua, meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencopot sementara waktu Jampidsus Kejagung, guna memudahkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Aparat Penegak Hukum lain untuk melakukan pemeriksaan.

Ketiga, meminta kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan atensi dalam dugaan kejahatan ini, dengan mendorong proes hukum sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku, serta dengan harapan pada pemerintahan mendatang kiranya dapat mereformasi Tata Kelola SDA Minerba, sebagai Kekayaan Negara agar benar-benar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk Kemakmuran Rakyat.

Keempat, meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau Aparat Penegak Hukum lain.

Tujuh Fakta

Fakta pertama, menurut Sugeng Teguh Santoso, PT. IUM diduga sengaja didirikan oleh AH pada tanggal 19-12-2022, atau 10 hari sebelum penjelasan lelang (aanwijzing), untuk dipersiapkan menjadi pemenang lelang. AH lalu menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party untuk duduk selaku direksi dan komisaris.

Pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT. MPN dan PT. SSH. Kedudukan nominee-nominee pada PT. IUM dan PT. GBU merupakan bentuk “penyelundupan hukum” bertentangan dengan pasal 33 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal jo Pasal 48 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, yang diduga dimaksudkan untuk “menyembunyikan dan menyamarkan” kekayaan yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang. PT. IUM dari aspek teknis, administratif, teknis, finansial, lingkungan, PT. IUM, sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta lelang, selain tidak memiliki Laporan Keuangan tiga tahun terakhir, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen.

Fakta kedua, pembayaran uang lelang oleh PT. IUM sebesar Rp. 1,945 Triliun bersumber dari pinjaman lembaga perbankan milik BUMN dalam hal ini PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, dengan pagu kredit sebesar Rp. 2,4 Triliun. “Hal ini telah menggambarkan terdapat pengaruh kekuatan politik dan kekuasaan pada level tertentu, yang “bergotong royong” jauh sebelum lelang dilaksanakan dalam lorong-lorong gelap orkestrasi permufakatan jahat,” ujar Melky Nahar dari JATAM.

Fakta ketiga, nilai total keekonomian atau nilai pasar wajar (fair market value) satu paket saham PT. GBU, dengan cadangan Resources 372 juta MT dengan (Total Reserves) sebanyak 101.88 juta MT, berikut infra struktur hauling road 64 km dan Jetty, sedikitnya sebesar Rp.12 Triliun. Diduga dengan menggunakan modus operandi mark down atau merendahkan nilai limit lelang dari Rp. 12 Triliun, menjadi Rp. 1,945 Triliun.

Menurut Koordinatir MAKI Boyamin Saiman, jika membandingkan lelang saham PT. GBU, dengan penjualan 100% saham PT. Multi Tambangjaya Utama (PT. MTU), anak perusahaan PT. IE Tbk. Seratus persen saham PT. MTU laku terjual seharga usd 218 juta atau setara Rp. 3,4 Triliun. Padahal Total Reserves PT. MTU hanya sebanyak 25 juta MT, dengan kalori relatif sama dengan PT. GBU. Sedangkan PT. GBU yang memiliki Total Reserves sebanyak 100 juta MT, dengan kualitas infra struktur jauh lebih baik dari PT. MTU hanya laku Rp. 1,945 Triliun.

“Ini tidak logis dan irrasional. Lelang saham PT. GBU berpotensi merugikan negara sedikitnya Rp. 9,7 Triliun, sekaligus memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp.10,728 Triliun menjadi tidak tercapai,” jelasnya.

Sedangkan menurut Direktur Eksekutif IDEF, Faisal Basri PT. GBU memiliki fasilitas pertambangan dan infra struktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai Rp. 1,770 Triliun. Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar Usd 100 juta atau setara Rp. 1,4 Triliun kepada PT. GBU melalui PT. TRAM Tbk, untuk membangun jalan hauling dari PT. GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.

“Bila batubara sebanyak 100 juta MT itu seluruhnya diekspor maka nilainya yang dinikmati PT. IUM (AH dkk) adalah Usd 7.000.000.000,00,- atau setara Rp. 112 Triliun, dengan asumsi harga per MT adalah Usd 70,” ujar Faisal Basri.

Sehingga berdasarkan fakta ini kata Faisal nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik PT. GBU adalah sebesar Rp. 3,170 Triliun. Nilai total keekonomian dan/atau nilai pasar wajar (fair market value) satu paket saham PT. GBU sebesar Rp. 12 Triliun adalah logis dan rasional. Kendati lelang menganut prinsip obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), dengan segala cacat/resiko fisik maupun non fisik. Maupun konsekuensi biaya tertunggak yang sudah ada maupun yang akan ada diatas obyek lelang. Sedangkan Kajari Kab. Kubar, Bayu Pramesti saat melakukan penyitaan asset di lapangan pada tanggal 15 Mei 2023 menyebutkan nilai aset PT. GBU sebesar Rp. 10 Triliun.

Kelompok Adaro Group adalah pihak yang paling berkepentingan dibalik peminjaman dana u s d 100 juta tersebut, lantaran memiliki minat yang tinggi. Adaro Group mempunyai potential target membawa batubara melewati jalan hauling PT. GBU sebanyak 600.000.000 MT, batubara yang bersumber dari: PT. MC, PT. LTC, PT. JY, PT. PPM, dan PT. BAKJ.

Nilai bisnis yang menjadi ekspetasi Adaro Group dengan potential target membawa batubara melewati jalan hauling PT. GBU sebanyak 600.000.000 MT adalah bernilai sebesar Rp. 73,8 Triliun. Merujuk pada fakta Adaro Group sebagai pihak yang paling berkepentingan dan memiliki minat yang tinggi dibalik peminjaman dana usd 100 juta kepada PT. GBU tersebut maka adalah tidak masuk diakal apabila ada yang berpendapat lelang saham PT. GBU tidak ada peminatnya.

Fakta Keempat, menurut Sugeng Teguh Santoso, terdapat peran Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, yang diduga sengaja “membatasi” penyebarluasan pengumuman lelang”, dengan cara memasang Iklan Pengumuman Lelang hanya satu kali di Harian Rakyat Merdeka pada tanggal 31 Mei 2023. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 55 huruf a. PMK RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, minimal sebanyak dua kali.

Pembatasan penyebarluasan pengumuman lelang tersebut melanggar azas keterbukaan, transparan dan kompetitif, hal ini memberi petunjuk yang menggambarkan adanya persekongkolan jahat dalam lelang ini. Harian Rakyat Merdeka ternayata tidak beredar di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan pasal 60 angka (1) PMK RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, suratkabar yang digunakan untuk mengumumkan lelang harus terbit dan/atau beredar di kota atau kabupaten Barang berada.

Fakta kelima, data-data sekunder yang menggambarkan besarnya nilai keekonomian tambang batubara dan bisnis infrasrtuktur dan logistik tambang PT. GBU terdapat dalam Daftar Barang Bukti yang disita oleh penyidik. Sehingga besarnya nilai keekonomian atau nilai pasar wajar (fair market value) satu paket saham PT. GBU sedikitnya berkisar Rp. 12 Triliun tersebut, sejatinya telah diketahui dan/atau dipahami oleh Jampidsus menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, selama proses penyidikan, setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya, Nomor: Print-33/Fd.1/12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Fakta keenam, dalam penawaran lelang hanya diikuti oleh satu perusahaan yakni PT. IUM, yang meskipun diperbolehkan berdasarkan PMK RI No: 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, namun dapat dipandang bukanlah peristiwa yang serba kebetulan. Akan tetapi hal ini justeru menggambarkan adanya dugaan persekongkolan jahat dan/atau permufakatan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam lelang satu paket saham PT. GBU.

Fakta ketujuh, AH, BSS, YS diduga adalah Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM sebenarnya, “bersembunyi” dalam layer ke-6 yakni pada PT. MMS Group Indonesia. Dengan urutan layer dimulai dari pada fakta PT. SMK, sebagai pemegang saham 99,999% PT. IUM. Pemegang saham 66% PT. SMK adalah PT. MBES. Pemegang saham 99,98% PT. MBES adalah PT. MMS. Pemegang saham 99,62% PT. MMS adalah PT. MMS Group Indonesia. Pemegang saham PT. MMS Group Indonesia, adalah sebagai berikut: (1) Direktur Utama, SG, (2) Direktur, TH, (3) Direktur, BSS, (4) Komisaris Utama, YS, (5) Komisaris, KN NG, dengan pemegang saham AH (55%), BSS (20%), KN (15%), dan YS (10%).
JAMPIDSUS DINILAI GEGABAH

Menurut praktisi hukum, Deolipa Yumara, SH, Pusat Pemulihan Aset dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI dinilai gegabah menyerahkan Barang milik negara berupa batubara yang masih berada dalam perut bumi dan iup untuk diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki kapasitas dan kapabiltas, karena baru lahir enam bulan sebelum lelang. Serta tidak memenuhi syarat-syarat dari aspek teknis, administratif, finansial, lingkungan.

Terlebih-lebih terdapat fakta PT. IUM membayar lelang menggunakan uang negara dan/atau lembaga perbankan milik BUMN dalam hal ini PT. Bank BNI (Persero) Tbk. Meskipun memiliki kewenangan, namun dengan dalih apapun seharusnya tidak dapat melakukan lelang sendiri tanpa melibatkan Kementerian ESDM RI selaku penyelenggara urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, yang memiliki kompetensi menentukan syarat-syarat perserta lelang yang berlaku umum di dunia pertambangan. Yakni antara lain harus memenuhi syarat-syarat dari aspek teknis, administrative, finansial, lingkungan dan kendati yang dilelang adalah saham PT. GBU akan tetapi Kejagung RI sebagai penegak hukum tentu seharusnya paham, bahwa saham yang dilelang tidak memiliki nilai apabila tidak mempunyai barang milik negara berupa batubara yang ada dalam perut bumi dan iup.

“Terhadap fakta lelang 1 (satu) paket saham PT. GBU hanya diikuti satu penawar, Kapus PPA dan Jampidsus sebagai Aparat Penegak Hukum pada bidang tindak pidana korupsi, seharusnya dapat mencegah dan/atau membatalkan lelang, karena dipastikan negara tidak diuntungkan atau tidak mendapatkan harga yang terbaik apabila penawar lelang hanya satu perserta ,“ tukas Sugeng lagi.

Dengan demikian kata Deolipa Yumara, SH cukup alasan menurut hukum, apabila dinyatakan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, persekongkolan jahat, permufakatan jahat, tindak pidana korupsi dan TPPU yang merugikan negara sebesar Rp. 9,7 Triliun, sekaligus telah memperkaya Andrew Hidayat, Budi Santoso Simin, Yoga Susilo dan kawan-kawan, sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Klarifikasi Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan terkait polemik lelang barang sitaan eksekusi saham PT Gunung Bara Utama (GBU), pada Rabu (22/5/2024).

1. 24 Agustus 2021, perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 terhadap Terpidana Heru Hidayat yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000.

2. 1 Juli 2022, Pusat Pemulihan Aset bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yaitu Direktur Lelang, melakukan penilaian dengan melibatkan Appraisal Independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan. Penilaian khusus terhadap barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, alat berat dengan nilai appraisal Rp9.059.764.000.

3. 8 September 2022, Jaksa melakukan eksekusi terhadap 1 paket berupa 100% saham kepemilikan PT Gunung Bara Utama (GBU) sebanyak 1.626.383 lembar saham yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT Black Diamond Energy atau setara dengan 25,19% saham di PT Gunung Bara Utama, dalam bentuk saham biasa atas nama dan 1.216.741 lembar saham milik PT Batu Kaya Berkat, atau setara 74,81% di PT Gunung Bara Utama dalam bentuk saham biasa atas nama.

4. 14 November 2022, hasil appraisal dari KJPP Syarif Endang & Rekan diminta oleh Pusat Pemulihan Aset untuk melakukan appraisal atas saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp3.488.000.000.000 berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 000063/2.0113-03/BS/11/034/I/XI/2022.

5. 17 November 2022, Pusat Pemulihan Aset meminta permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda terhadap dua objek lelang dimaksud yakni: satu slot barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area tambang PT Gunung Bara Utama senilai Rp9.059.764.000 dan satu slot paket 100% saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp3.488.000.000.000.

6. 5 Desember 2022, berdasarkan Surat KPKNL Samarinda Nomor: S-1435/KNL/302/2022 telah ditetapkan jadwal pelaksanaan lelangnya pada Rabu 21 Desember 2022 melalui e-auction open bidding dimulai pukul 12.00 s/d 13.00 waktu server aplikasi lelang (tanggal 13 Desember 2022 dilaksanakan pengumuman lelang pada Kaltim Pos dan Media Indonesia).

7. 19 Desember 2022 dilaksanakan aanwijzing di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda yang dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset, Direktur Lelang pada DJKN Kementerian Keuangan, perwakilan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kutai Barat, perwakilan dari Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur, Kepala KPKNL Samarinda, dan para calon peserta lelang.

8. 21 Desember 2022, sudah dilaksanakan pelelangan untuk lot 1 berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area PT Gunung Bara Utama dengan nilai sebesar Rp9.059.764.000, sedangkan lot 2 berupa 1.626.383 lembar saham dengan nilai Rp3.488.000.000.000 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar rupiah).

9. 3 April 2023, setelah dilakukan Rapat Konsultasi Pusat Pemulihan Aset, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, dan Direktur Lelang pada DJKN disepakati untuk dilakukan appraisal dengan menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan diperoleh harga passer terhadap 1.626.383 lembar saham dari PT Gunung Bara Utama dengan nilai pasar Rp1.945.873.000.000 berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 00007/2.0040-00/B5/05/0585/I/V/2023.

10. 8 Juni 2023, dilaksanakan pelelangan tahap 2 melalui aplikasi lelang e-auction, dengan uang jaminan sebesar Rp900 miliar ke rekening KPKNL Jakarta IV hingga pukul 15.00 waktu server dibuka sampai yang melakukan penawaran hanya 1 yaitu PT Indobara Utama Mandiri atas nama Oki Tri Wahyudi. Pada 9 Juni 2023, PT Indobara Utama Mandiri melakukan pelunasan lelang sebesar Rp1.103.350.000.000 kemudian tanggal 15 Juni 2023 dilakukan penyerahan objek lelang barang sita eksekusi kepada Oki Tri Wahyudi sebagai perwakilan PT Indobara Utama Mandiri sebagai pemenang lelang.

11. Jadi kronologis proses pelelangan telah berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara yang nantinya dari hasil pelelangan tersebut, diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya dimaksud.

12. Penyelesaian barang sita eksekusi dilaksanakan semata-mata untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif, dan dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu dimana mengalami penurunan cukup drastic. Lalu kemudian untuk pengamanan aset/barang disita, sehingga tidak dimanfaatkan dan diambil alih oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, serta untuk menghindari biaya-biaya pemeliharaan/perawatan aset yang semakin membengkak, sehingga proses pelelangan cepat, tepat dan mudah adalah sebagai bukti mempercepat barang sitaan/rampasan masuk ke kas negara.

13. Bahkan setelah dieksekusi lahan PT GBU, dilakukan perlawanan oleh pemegang saham dengan melayangkan gugatan keperdataan melalui alat bukti palsu, sehingga setelah putusan perdata dimenangkan oleh Kejaksaan RI di tingkat Pengadilan Tinggi, perkara tersebut kemudian dilakukan penindakan ke Pidana khusus dengan ditetapkannya pelaku yaitu Tesangka yang saat ini telah ditetapkan sebagai Terdakwa yakni Ismail Thomas (mantan Bupati Sendawar).

Demikianlah klarifikasi tersebut dibuat, karena sebelumnya sekelompok organisasi yang menyebutkan diri sebagai koalisi tambang menyoroti masalah lelang barang sitaan berupa saham PT GBU. Koalisi menuding barang bukti untuk mengganti kerugian negara akibat perbuatan terpidana korupsi perkara Jiwasraya Heru Hidayat dilelang dengan harga dibawah harga pasar. (Amris)

banner 728x250