JAKARTA – Penasehat hukum terdakwa Singgih Prananto Siam, advokat Raden Nuh bersama Dian Amalia dalam nota pembelaannya (Pledoi), mempersoalkan surat kuasa pendampingan di Pengadialan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (29/5/2024).
Pasalnya, surat kuasa seharusnya berfungsi sebagai suatu bukti pernyataan dari pemberi kuasa. Bahwa penerima kuasa memiliki hak dan kewajiban untuk bisa melakukan hal yang dijelaskan pada isi surat kuasa.
Akan tetapi jika isi redaksional dalam surat kuasa yang diberikan kepada pemberi kuasa berbeda tujuan, tentunya menjadi cacat yuridis. Demikianlah hal tersebut dialami oleh Singgih Prananto Siam alias Ahiang, terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika jenìs sabu-sabu, yang saat ini sedang diadili di PN Jakarta Pusat.
Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum terdakwa Ahiang, Raden Nuh dihadapan Ketua Majelis Hakim Teguh Susanto, mempersoalkan surat kuasa pendampingan saat proses penyidikan di Polsek Sawah Besar pada 27 Januari 2024 lalu.
Sebab surat kuasa yang ditandatangani oleh Advokat Himmel Stesyen Sitinjak SH, disebutkan untuk mendampingi Ahiang bukan sebagai tersangka melainkan sebagai saksi.
Padahal status Ahiang saat proses penyidikan berlangsung di Polsek Sawah Besar maupun di Kejari Jakpus kala itu, adalah sebagai tersangka.
“Tersangka tidak didampingi oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa yang sah. Bahwa sebelum ditangkap status Singgih Prananto Siam telah berstatus sebagai tersangka, sebagaimana surat perintah pemberitahuan penangkapan,” ujar Raden Nuh dalam pledionya, Rabu (29/5/2024).
Selain itu, ungkap Raden Nuh, surat kuasa tersebut terdapat kekeliruan dan kesalahan yang berakibat surat kuasa tidak sah untuk mendampingi tersangka selama pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum.
“Disebutkan dalam surat kuasa kedudukan Singgih Prananto Siam adalah sebagai saksi padahal seharusnya sebagai tersangka,” ungkapnya.
“Konsekuensinya hasil pemeriksaan penyidik menjadi cacat dan tidak sah atau surat penuntutan oleh penuntut umum yang dibuat dan disusun pada hasil penyidikan yang tidak sah hasilnya menjadi tidak sah pula,” pungkasnya. (Amris)