banner 728x250

PN Jakarta Barat Sosialisasi Perma Terkait Sidang Online Bersama Aparatur Penegak Hukum

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dibawah komando Dr. Dahlan Tarigan menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) bersama aparatur penegak hukum Kota Jakarta Barat, di ruang Sidang Utama, pada Selasa (4/6/2024).

Sosialiasi Perma ini, terkait penerapan Peradilan ataupun Persidangan secara online dan perkara pidana berdasarkan Restorative Justice (RJ). Dalam sosialisasi tersebut, tampak dihadiri oleh pihak terkait seperti dari Kejari Jakbar, Kepolisian, Pihak Rutan ataupun Lapas dan para Advokat.

Ketua PN Jakarta Barat, Dr Dahlan, S.H, M.H., mengatakan bahwa PN Jakarta Barat telah 100 persen menerapkan peradilan elektronik, baik untuk perkara perdata, pidana ataupun upaya-upaya hukum lainnya.

“Untuk perdata sudah 100 persen di sini, yang pidana 100 persen juga,” ujar Dahlan diruang kerjanya kepada wartawan usai acara sosialisasi Perma tersebut.

Menurut Dahlan lingkup peradilan elektronik meliputi proses pendaftaran, pembayaran, pemanggilan dan persidangan yang dilakukan melalui saluran elektronik.

Penerapan 100 persen peradilan elektronik di PN Jakbar, kata Dahlan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 8 tahun 2022 l, tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik.

“Dari awal sudah dibuat cetak biru bahwa pada 2030 Mahkamah Agung itu harus sebagai peradilan yang agung, itu sudah disebutkan dalam PERMA nomor 8 tahun 2022,” katanya.

Lebih lanjut, Dahlan mengungkapkan bahwa penerapan peradilan elektronik tersebut untuk mencegah interaksi antara aparat peradilan dengan pihak yang berperkara. Tunjuannya untuk meminimalisir terjadinya tindakan yang melanggar hukum.

“Sebetulnya ini juga untuk mencegah adanya interaksi antara semua aparat peradilan dengan semua pihak yang berperkara, di samping untuk mewujudkan peradilan yang agung tadi, lewat peradilan elektronik. Jadi, mewujudkan lingkungan peradilan yang bebas korupsi gitu,” ungkapnya.

Menurut Dahlan peradilan elektronik mulai diterapkan sejak masa pandemi Covid-19. Namun peradilan elektronik tetap diteruskan hingga sekarang, karena sudah mulai efektif.

“Waktu itu covid, dimulai peradilan elektronik itu, insidental. Ketika itu dimulai, Mahkamah Agung tak akan mundur lagi karena ada parameternya peradilan yang berbasis elektronik ini ternyata efektif. Jadi, semua pengadilan di Indonesia sudah melakukan monitoring dan evaluasi tentang persidangan elektronik ini,” jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Dahlan, beberapa tahapan peradilan masih dilakukan secara tatap muka. Hal itu untuk memastikan keabsahan dokumen dan lainnya.

“Ketika pemanggilan pihak dilakukan di sini (PN) untuk menentukan pihak yang berperkara lengkap. Setelah pihaknya lengkap, baru diberikan akun masing-masing untuk ikut, setelah itu jawab-menjawab melalui daring saja, mereka unggah jawaban berikut bukti-buktinya, terus untuk fotokopi dokumen yang ada materai aslinya juga,” tandasnya. (Amris)

banner 728x250