TOLITOLI – Kasihumas Polres Tolitoli Iptu.A.Budi Atmojo dalam keterangan Pers dihadapan sejumlah Wartawan pada Jumat 7 Mei 2024 mengatakan, kasus ini baru terungkap dengan adanya pihak pelapor ke Polres Tolitoli terkait kasus Pemerkosaan Anak dibawah umur sebut saja bernama Bunga (14) dengan pelapor bernama Adi Alias Adi Gonrong (58).
Kejadian terjadi pada Hari Minggu tanggal 21 April 2024 lalu di Desa Kayu Lompa, Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli dengan tersangka seorang laki-laki berinisial JS (27).
Dalam kasus ini, menurut Kasihumas, yang diamankan dari korban Bunga sebuah Handphone Merek Vivo, 1 lembar celana panjang kain warna hitam,1 lembar Kaos lengan pendek warna coklat, 1 Lembar Miniset warna krem, 1 lembar celana dalam warna merah muda dan 1 lembar kaos dalam warna kuning. Sedangkan dari tersangka barang yang diamankan yakni, sebilah parang dengan ukuran panjang 37 Cm, Tampak gagang terdapat karet ban dalam bekas yang dililit pada besi Parang.
“Tersangka melakukan pencabulan berulang kali hingga mengakibatkan Korban Bunga hamil. Tersangka mengancam Korban agar kejadian ini tidak diberitahukan kepada orang lain,” ungkap Kasi Humas.
“Akibat perbuatan tersangka ini, menurut Kasihumas, tersangka Pemerkosaan diancam dengan ancaman kurungan penjara Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara. Tersangka saat ini sudah mendekam Dirutan tahanan Mapolres Tolitoli Sambil menunggu Proses Hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (arg)