JAKARTA – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melimpahkan berkas perkara 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah (Tahap 2) ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

 

Pelimpahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

 

“Penuntut umum dengan momen ini akan melakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti yang diserahkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum )Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di kantor Kejari Jaksel, pada Kamis (13/6/2024).

 

Menurut Harli Siregar dalam konteks tersangka, agar tidak ada yang error in persona. Sehingga penuntut umum nantinya akan meneliti identitas tersangka pada berkas perkara.

 

Selain itu, penuntut umum akan memeriksa barang bukti supaya tidak error in objecto. Barang bukti itu akan diteliti oleh penuntut umum sesuai dengan apa yang tertera dalam berkas perkara.

 

Adapun 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah yang diserahkan ke penuntut umum tersebut, antara lain, adalah:

1. MRPT alias Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2016-2021;

2. EE alias Emil Ermindra Direktur Keuangan, PT Timah 2017-2018;

3. HT alias Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP;

4. MBG alias MB Gunawan, Direktur PT SIP;

5. SG alias Suwito Gunawan, Komisaris PT SIP;

6. RI alias Robert Indarto, Direktur Utama PT SBS;

7. BY alias Buyung alias Kwang Yung – eks Komisaris CV VIP;

8. RL alias Rosalina – General manager PT TIN;

9. SP alias Suparta – Direktur Utama PT RBT;

10. RA alias Reza Andriansyah – Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun barang bukti yang diserahkan termasuk:

– Dokumen-dokumen terkait
– Sejumlah uang tunai dan logam mulia
– Tiga unit mobil
– 90 sertifikat tanah

Terkait hal itu, sebelumnya Kejagung telah menerima laporan hasil audit kerugian negara kasus timah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga mencapai angka Rp 300 triliun. (Amris)