ACEH SINGKIL – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil (Kejari) laksanakan pemeriksaan lapangan terkait perkara dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kabupaten Aceh Singkil tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, dengan no surat PR –10/L.1.25/Dti.3/07/2024 (Kamis, 04/07/2024).

Pelaksanaan pemeriksaan lapangan terkait perkara dugaan penyimpangan program PSR ini, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rahmad Syahroni Rambe, S.H., M.H didampingi oleh tim BPN Aceh Singkil dan tim Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB).

Diketahui, Perkara dugaan penyimpangan program PSR ini menelan anggaran Rp,7.100.000.000,00 lahan yang perkebunan yang dikelola Koperasi Produksi Perjuangan Bersama yang dilaksanakan di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil (Kajari) Munandar, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Intelijennya (Kasi Intel) Budi Febriandi S.H mengatakan, dari semenjak masuknya Laporan dugaan penyimpangan program PSR ini kita sudah melakukan tahapan demi tahapan untuk menyelidiki sebuah kasus.

“Dari banyaknya pengaduan atau laporan yang masuk ke kita, kita selesaikan satu persatu termasuk ada yang kita Restoratif Justice (RJ) kan dan kita selesaikan,” kata Budi F.

“Nah untuk dugaan penyimpangan program PSR ini kita juga melakukan tahapan-tahapan yang wajib kita libatkan, seperti saksi ahli, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan unsur-unsurnya yang terlibat lainnya,” lanjut Budi F.

Dijelaskannya, beberapa hari yang lalu tim kita Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang di pimpin Kasi Pidsus sudah melakukan tahapan selanjutnya yaitu Pemeriksaan Lapangan, seperti luas lahan, dan lainnya. “kita juga sudah berupaya semaksimal mungkin dalam bekerja menangani kasus, kita tidak bisa buru-buru karena banyak tahapan yang harus kita lakukan untuk sebuah perkara, apa lagi ada juga laporan-laporan yang lainnya yang juga kita tangani,” jelas Budi F.

“Kita tetap publikasikan pengembangan-pengembangan kasus yang telah kita lakukan, namun kita juga tetap harus melalui tahapan-tahapan untuk menindaklanjuti sebuah kasus, terimakasih,” tutup Budi F.

(IsmaiL)