JAKARTA – Diduga menerima dan menampung aliran dana ilegal hingga merugikan Bank BRI miliaran rupiah, namun terdakwa yang juga anggota Polri, inisial DA, tidak ditahan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), pada Senin (8/7/2024).

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoklina Sitepu juga tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa DA, seperti lazimnya pelaku tindak pidana umum lainnya.

Dalam surat dakwaannya, JPU Yoklina menyatakan, terdakwa DA mengenal saksi Dopit pada sekitar bulan November 2022, dimana saksi Dopit merupakan kerabat istri terdakwa DA.


Selanjutnya karena saksi Dopit mendapat tawaran pekerjaaan dari Imran alias Joing (belum tertangkap) yaitu mencari beberapa rekening untuk menampung sejumlah uang yang akan dikirim oleh saksi Andre (dilakukan penuntutan terpisah) dan Oki Zainuri (belum tertangkap).

“Lalu sekitar bulan Juni 2023, saksi Dopit menghubungi terdakwa meminta agar rekening terdakwa digunakan untuk menerima transferan sejumlah dana dan nanti jika ada dana yang masuk,” ucap JPU.

Setelah itu, sambung Yoklina, saksi Dopit akan memberitahukannya kepada terdakwa DA dan ia pun setuju karena Dopit menjanjikan akan diberikan sejumlah uang.

“Kemudian terdakwa mulai menyiapkan rekening untuk menerima uang-uang transferan tersebut, dimana terdakwa juga menyuruh saksi Muhammad Aldo Satria Novendio yang merupakan adik kandung terdakwa untuk membuka beberapa rekening yang nantinya akan terdakwa pergunakan untuk menampung dana transferan,” ujarnya seraya mengatakan selanjutnya terdakwa memberikan beberapa nomor rekening kepada saksi Dopit.

Selanjutnya saksi Dopit mengirimkan nomor-nomor rekening tersebut kepada Imran alias Joing dan memberitahukan terdakwa Oki Zainuri telah mentransfer sejumlah uang ke rekening-rekening penampung yang diberikan oleh saksi Dopit dengan memperlihatkan bukti transaksi transfer uang melalui mobile banking.

Kemudian setelah melihat bukti transferan tersebut, lalu saksi Dopit memberitahukan terdakwa ada dana masuk ke rekening terdakwa dan saksi Muhammad Aldo Satria Novendio, lalu menyuruh terdakwa melakukan penarikan uang tersebut yaitu sebanyak 3 kali yakni, tanggal 23 Juni 2023, melakukan penarikan uang di Kantor BCA kurang lebih sekitar Rp1,1 miliar. Tanggal 24 Juni 2023, mentransferkan kembali ke rekening BRI atas nama Mardia sebesar Rp. 800 juta ke rekening BNI atas nama Dopit sebesar Rp150 juta dan ke rekening Bank Sumselbabel atas nama Lela Agustina sebesar Rp50 juta. Kemudian tanggal 25 Juni 2023, melakukan penarikan uang di Kantor BCA sekitar Rp1,50 miliar

“Selanjutnya terdakwa DA dan saksi Dopit melakukan tarik tunai terhadap seluruh uang tersebut dengan total sebesar Rp.3,13 miliar dan oleh saksi Dopit langsung mengambil bagian terdakwa dan saksi Dopit kurang lebih sebesar Rp. 113 juta,” ungkap Jaksa Yoklina.

Sehingga terdakwa DA dan saksi Dopit masing-masing mendapat bagian sebesar Rp.56.500.000 juta. Sedangkan sisanya kurang lebih sebesar Rp. 2,9 miliar saksi Dopit serahkan kepada Imran alias Joing.

Selanjutnya saksi Ahmad Abidin membuat laporan pengaduan kepada pihak BRI atas kehilangan uang saksi Ahmad Abidin pada rekening BRI nomor 228601000106567 sebesar Rp6,85 miliar.

Lantas, saksi Daniel Kristianto diberi kuasa oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk untuk melaporkan perbuatan terdakwa DA dan komplotannya ke Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatan terdakwa DA tersebut, Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp. 6.85 miliar. Sehingga JPU menjerat DA dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP. (Amris)

Loading